Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Bab 3 perumusan dan pengesahan UUD 1945 - Coggle Diagram
Bab 3 perumusan dan pengesahan UUD 1945
Bagian A
Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Konstitusi dalam arti luas terdiri atas konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
Konstitusi tertulis berupa hukum dasar, yaitu undang-undang dasar.
Konstitusi tidak tertulis berupa konvensi.
Konstitusi dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar.
Perumusan UUD 1945: Pada sidang kedua, BPUPKI membentuk Panitia Hukum Dasar, Panitia Pembelaan Tanah Air, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan.
Pada 11 Juli 1945, Panitia Hukum Dasar menggelar sidang yang hasilnya sebagai berikut :
1) Membentuk panitia perancang declaration of Rights
2) Bentuk negara kesatuan atau unitaris
3) Kepala negara di tangan satu orang, yaitu presiden.
Hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar meliputi 3 hal pokok yaitu:
1)Pernyataan tentang Indonesia merdeka.
2) Pembukaan Undang Undang Dasar
3) Batang tubuh undang undang dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang dasar".
Bagian B
1) Pembentukan PPKI : Pada 7 Agustus 1945, setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan.
Setelah itu, dibentuklah PPKI dengan Soekarno sebagai orang tua.
Ada 2 tugas PPKI, yaitu sebagai berikut :
1) Meresmikan pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
2) Melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada Indonesia.
2) Keanggotaan PPKI: Keanggotaan PPKI terdiri dari 21 orang Indonesia. Jumlahnya bertambah saat enam orang masuk tanpa sepengetahuan Jepang. Dengan demikian, jumlah keseluruhan keanggotaan PPKI sebanyak 27 orang.
Anggota :
Ir. Soekarno (Ketua)
Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
R. P. Soeroso (Anggota)
Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
Otto Iskandardinata (Anggota)
Abdoel Kadir (Anggota)
Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
Pangeran Poerbojo (Anggota)
Dr. Mohammad Amir (Anggota)
Mr. Abdul Abbas (Anggota)
Mr. Mohammad Hasan (Anggota)
Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)
Andi Pangerang (Anggota)
A.H. Hamidan (Anggota)I
Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)
3) Sidang pertama PPKI ( 18 Agustus 1945) :
hasil sidang pertama :
1) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
2) memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil.
3) dibentuknya Komite nasional untuk membantu tugas Presiden sementara sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Perubahan UUD 1945 :
1) Kata " hukum dasar" diganti menjadi " Undang undang dasar".
2) Kata "Muqaddimah" yang terdapat dalam "piagam jakarta" diganti dengan kata "pembukaan".
3) Mengubah kalimat "dalam suatu hukum dasar" menjadi
"dalam suatu undang-undang dasar".
4) Dalam Piagam Jakarta Alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sila pertama yang berbunyi," Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa".
5) Pada alinea keempat yang tercantum sila kedua pancasila yang berbunyi " Menurut kemanusiaan yang Adil dan Beradab" diganti menjadi "kemanusiaan yang Adil dan Beradab".
UUD 1945 disahkan melalui 2 tahap,yaitu :
1) Pengesahan Pembukaan UUD NRI 1945 yang terdiri atas 4 alinea.
2) Pengesahan Batang Tubuh UUD NRI 1945 yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan. dan 2 ayat aturan tambahan.
Penjelasan UUD 1945 :
7 kunci pokok sistem pemerintahan negara!
1.indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum
2.sistem konstitusional
3.kekuasaan negara yang tertinggi berada ditangan rakyat
4.presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR
5.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6.menteri negara ialah pembantu presiden.menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Bagian C
UUD 1945 memiliki kedudukan paling tinggi dan fundamental.
Pokok pikiran UUD 1945 yaitu sebagai berikut :
Negara mengatasi segenap paham golongan dan perseorangan
Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
Negara menghendaki persatuan melindungi segenap bangsa
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Arti penting UUD 1945 dapat dilihat dari pembukaan UUD 1945 yang memuat beberapa pokok kaidah negara fundamental, yaitu sebagai berikut.
.
Alinea pertama: Menjelaskan arti penting suatu kemerdekaan. Setiap manusia memiliki hak kodrati untuk merdeka dan harus diperjuangkan. Selain itu, dalam alinea ini, ditegaskan sikap menolak penjajahan karena bertentangan dengan hak untuk merdeka.
Alinea kedua: Menjelaskan arti penting cita-cita bangsa Indonesia bahwa persatuan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuranadalah haI Iain yang periu diwujudkan. Selain itu, dijelaskan bahwa kemerdekaan bukanlah merupakan tujuan akhir bangsa Indonesia. Kemerdekaan adalah jembatan menuju terciptanya keadilan dan kemakmuran masyarakat.
Alinea ketiga: Menjelaskan pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia dapat diraih tidak semata—mata hasil perjuangan bangsa, tetapi juga merupakan berkat rahmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea keempat: Negara Indonesia yang merdeka harus dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kedudukan UUD 1945 adalah sebagai berikut : Bersifat mengikat kepada pemerintah berisi norma-norma sebagai sebuah dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara, merupakan sumber hukum tertulis(tertinggi), sebagai alat kontrol, yaitu mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai ketentuan UUD 1945.
Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dan proklamasi 17 Agustus 1945 :
1) Pernyataan mengenai proklamasi kemerdekaan ditetapkan pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
2) Pembukaan UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, bersamaan dengan ditetapkannya UUD, presiden, dan wakil presiden.
3) Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan yang lebih terperinci dari cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkanya kemerdekaan.
Bagian D
Para pendiri bangsa Indonesia yang merumuskan UUD 1945 adalah tokoh terbaik bangsa yang memiliki visi dan misi untuk kesejahteraan dan kesatuan Indonesia. Meski terdapat berbagai perbedaan pendapat, mereka dapat mengatasinya melalui sikap dan perilaku yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Hal tersebut tercemin dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, Soekarno menyatakan: "Kita hendak mendirikan negara Indonesia, yang bisa semua harus melakukannya. Satu untuk semua..."
Para pendiri negara dalam setiap pengambilan keputusan, penuh rasa tanggung jawab, kekeluargaan, bertoleransi, menggunakan kecerdasan, kecermatan, dan ketelitian.