Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Struktur Kelembgaan Negara pasca amandemenDPR, Mengubah dan menetapkan UUD…
Struktur Kelembgaan Negara pasca amandemenDPR
DPR
legislasi, anggaran, dan pengawasan
hak angket, hak interpelasi, dan hak menyampaikan pendapat
mengajukan pertanyaan, usul,dan pendapat
MPR
Melantik Presiden dan Wapres
Memutuskan usul DPR memberhentikan presiden
DPD
Mengajukan RUU ke DPR
ikut membahas UU berkaitan dengan otonomi daerah
mengawasi pelaksanaan UU yang berhubungan dengan otonomi daerah
BPK
memeriksa pengelolaan keuangan negara
diteruskan ke DPR agar ditindaklanjuti oleh lembaga yg berwenang
MK
mengadili tingkat pertama dan terakhir
pengujian UU thd UUD
memutus sengketa antar lembaga negara
memutus sengketa hasil pemilu
KY
berwenang mengusulkan perangkat hakim agung
MA
membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan TUN
menjadi tem[pat kasasi pengujian peraturan perundang2an di bawah UU
Presiden
pimpinan tertinggi ranah eksekutif
dipilih langsung oleh rakyat
Mengubah dan menetapkan UUD