Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UNDANG DASAR NEAGAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945…
PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UNDANG DASAR NEAGAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PERAN TOKOH PERUMUS UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
ARTI
TERDAPAT BERBAGAI PERBEDAAN PENDAPAT,MEREKA DAPAT MENGATASINYA MELALUI SIKAP DAN PERILAKU MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN.
KERJA SAMA
ADALAH SALAH SATU NILAI YANG DITUNJUKAN PARA PENDIRI BANGSA DALAM MERUMUSKAN DAN MENGESAHKAN UUD 1945.
PENGESAGAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PPKI
TUGAS
MERESMIKAN PEMBUKAAN DAN BATANG TUBUH UNDANG - UNDANG DASAR 1945.
MELANJUTKAN HASIL KERJA BPUPKI.
ANGGOTA PPKI.
R.P. SOERSO
SOETARDJO KARTOHADIKOESOMO
K.R.T. RADJIMAN WEDYONINGRAT
K.H WAHID HASYIM
SOEPOMO
KI BAGUS HADIKUSUMO
MOH.HATTA (WAKIL KETUA
)
OTTO ISKANDAR DI NATTA
ABDOEL KADIR
PANGERAN POEBOJRO
SOEKARNO (KETUA)
MOHAMMAD AMIR
ABDUL MAGHFAR
TEUKE MOHAMMAD HASAN
G.S.S.J RATULANG
I
PEMBENTUKAN PPKI
7 AGUSTUS 1945 BPUPKI DIBUBARKAN DAN DIGANTIKAN DANGAN PPKI.
SIDANG PERTAMA PPKI
PERUBAHAN UUD 1945
MENGANTIKAN ISTILAH.
MEGUBAH KALIMAT.
UUD 1945 DISAHKAN MELALUI.
PENGESAHAN PEMBUKAAN UUD 1945
PENGESAHAN BATANG TUBUH UUD 1945
KEPUTUSAN
MEMILIH PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.
MEMBENTUK KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT.
MENETAPKAN DAN MENGESAHKAN UUD 1945.
PRINSIP PEMBUKAAN UUD 1945
BENTUK NEGARA.
RUMUSAN PANCASILA SEBAGAI.
TUJUAN NEGARA
MEMBAHAS RANCANGAN UDNAG-UNDANG DASAR.
BATANG TUBUH UUD 1945 TERDIRI ATAS
.
16 BAB
37 PASAL
4 PASAL ATURAN PERALIHAN
2 AYAT ATURAN TAMBAHAM
PROSES PENGESEHAN UUD
KUNCI POKOK
SISTEM KONSTITUSIONAL
KEKUASAAN NEGARA TERTINGGI BERADA PADA MPR
RECHTSTAAT
PENYELENGGARA PEMERINTAH NEGARA TERTINGGI
PRESIDEN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB PADA DPR
MENTRI NEGARA MEMBANTU PRESIDEN DAN TIDAK
BERTANGGUNG JAWAB PADA DPR
KEPALA NEGARA MEMILIKI KEKUASAAN TAK TERBATAS
18 AGUSTUS 1945
PERUMUSAN UUD NEGARA REPUBLIK INDOENSIA TAHUN 1945
HAKIKAT KONSTITUSI DAN UNDANG - UNDANG DASAR
KONSTITUSI SEMPIT
UNDANG-UNDANG DASAR
KONSTITUSI LUAS
TERTULIS
UNDANG - UDANG DASAR
TIDAK TERTULIS
KONVENSI
PERUMUSAN UNDANG - UNDANG DASAR 1945
MEMBAHAS TENTANG LAMBANG NEGARA, NEGARA KESATUAN, SEBUTAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DAN PEMBENTUKAN PANITIA PENHALUS BAHASA
.
LAPORAN
PEMBUKAAN UNDANG - UNDANG DASAR
BATANG TUBUH UNDANG - UNDANG DASAR
PERNYATAAN TENTANG INDONESIA MERDEKA
PANITIA KECIL
PANITIA EKONOMI DAN KEUANGANAN
PANITIA HUKUM DASAR
PANITIA PEMBELAAN TANAH AIR
ARTI PENTING UUD NEGARA REPUBLIK INDONESOA TAHUN 1945 BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
ARTI PENTING
ALINEA KEDUA
CITA - CITA BANGSA INDONESIA.
ALINEA KETIGA
MENJELASKAN KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA YANG MERUPAKAN BERKAT RAHMAT DAN ANUGERAH TUHAN YANG MAHA ESA.
ALINEA PERTAMA
SUATU KEMERDEKAAN.
ALINEA KEEMPAT
MELINDUNGI SEGENAP DAN SELURUH TUMPAH DARAH BANGSA INDONESIA.
MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA
.
PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN SOSIAL.
UUD 1945
HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945 DAN PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945
PEMBUKAAN UUD 1945 DITETAPKAN BERSAMAAN DENGAN DITETAPKANNYA UUD, PRESIDEN, DAN WAKIL PRESIDEN.
PEMBUKAAN UUD 1945 MERUPAKAN PERNYATAAN DARI CITA - CITA LUHUR YANG MENJADI SEMANGAT PENDORONG DITEGAKKANNYA KEMERDEKAAN.
PROKLAMASI KEMERDEKAAN TERDAPAT DI ALINEA KETIGA PEMBUKAAN UUD 1945.
KEDUDUKAN
UUD BERAIFAT MENGIKAT TERHADAP PEMERINTAH, SETIAP LEMBAGA, NEGARA, MASYARAKAT, DAN SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA.
BERISI NORMA - NORMA SEBAGAI SEBUAH DASAR DAN GARIS BESAR HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA YANG HARUS DILAKSANAKAN DAN DITAATI.
UUD MERUPAKAN SUMBER HUKUM TERTULIS TERTINGGI. SETIAP PRODUK HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH BERLANDASKAN UUD 1945.
POKOK PIKIRAN
NEGARA MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA DENGAN ATAS ASAS PERSATUAN. PEMBUKAAN INI, MENGHENDAKI PERSATUAN BAGI SEGENAP BANGSA INDONESIA.
NEGARA HENDAK MEWUDUJUKAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
NEGARA BEDASARKAN ATAS KETUHANAN YANG MAHA ESA MENURUT DASAR KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB.
ARTI
AMANAT DARI SELURUH RAKYAT INDONESIA SAAT MENDIRIKAN NEGARA DAN UHNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN BERSAMA.
MEMILIKI KEDUDUKAN PALING TINGGI DAN FUNDAMENTAL KARENA MERUPAKAN SUMBER LEGITIMASI.