Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Perumusan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
Perumusan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
A. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Hakikat Konstitusi dan Undang-Undang Dasar
Konstitusi
Konvensi
Undang-Undang Dasar
Perumusan Undang-Undang Dasar
Sidang BPUPKI II
11 Juli 1945
Membentuk pantita Decleration of Rights
Bentuk negara kesatuan atau unitaris
Kepala negara di tangan satu orang, yaitu presiden
Pembentukan Panitia Hukum Dasar
13 Juli 1945
Lambang negara
Negara kesatuan
Sebutan MPR
Pembentukan panitia penghalus bahasa
14 Juli 1945
Pernyataan tentang Indonesia merdeka
Pembukan undang-undang dasar
Batang tubuh undang-undang dasar
15 Juli 1945
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar
16 Juli 1945
Penerimaan Undang-Undang Dasar
B. Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembentukan PPKI
Pembentukan PPKI
Pada 7 Agustus, BPUPKI dibubarkan setelah menyelasaikan tugasnya. Setelah itu, PPKI dibentuk dan Soekarno diangkat sebagai ketuanya
Tugas PPKI
Meresmikan Pembukan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemertintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia.
Keanggotaan PPKI
Dipilih oleh Marsekal Terauchi
12 orang Jawa
3 orang Sumatera
2 orang Sulawesi
1 orang Kalimantan
1 orang Nusa Tenggara
1 orang Maluku
1 orang golongan Tionghoa
6 anggota tambahan tanpa sepengetahuan Jepang
Sidang Pertama PPKI
18 Agustus 1945
Hasil keputusan Sidang Pertama PPKI
Memilih dan mengangkat Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden
Pembentukan KNIP untuk membantu presiden dan wakil presiden
Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
Perubahan UUD 1945
"Hukum dasar" menjadi "undang-undang dasar"
"Muqddimah" diubah menjadi "pembukaan"
"Dalam suatu hukum dasar" menjadi "dalam suatu undang-undang dasar"
"Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa"
"Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab" diganti menjadi "Kemanusiaan yang adil dan beradab"
"Presiden ialah orang Indonesia asli yang beraga Islam" diubah menjadi "Presiden ialah orang Indonesia asli"
"Negara berdasar atas ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa"
Tahap UUD 1945
Pengesahan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terdiri atas 4 alinea
Pengesahan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat aturan ta
C. Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pokok pikiran pembukaan UUD 1945
Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan asa persatuan.
Arti penting pembukaan UUD 1945
Alinea pertama. Menjelaskan arti penting suatu kemerdekaan. Setiap manusial memiliki hak kodrati untuk merdeka dan harus diperjuangkan.
Alinea kedua. Menjelaskan arti penting cita-cita bangsa Indonesia bahwa persatuan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran adalah hal yang perlu diwujudkan.
Alinea ketiga. Menjelaskan pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia dapat diraih tidak semata-mata hasil pejuang bangsa, tetapi juga merupakan berkat rahmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea keempat. Negara Indonesia yang merdeka harus dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kedudukan UUD 1945
UUD bersifat mengikat terhadap pemerintah, setiap lembaga negara, masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia
Berisi norma-norma sebagai sebuah dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara yang harus dilaksanakan dan ditaati
UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi). Setiap produk hukum (seperti UU, PP, perpres, perda) dan setiap kebijakan pemerintah berlandaskan UUD 1945
Sebagai alat kontrol, yaitu mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945
Hubungan antara Pembukan UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945
Pernyataan mengenai proklamasi kemerdekaan ditetapkan pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa antara pernyataan proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan
Pembukaan UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, bersamaan dengan ditetapkannya UUD, presiden, dan wakil presiden. Hal ini merupakan realisasi tindak lanjut dari proklamasi
Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan yang lebih terperinci dari cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan. Cita-cita luhur tersebut berbentuk negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan asas kerohanian Pancasila
D. Peran Tokoh Perumus UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pernyataan Soekarno
"...Kita hendak mendirikan negara Indonesia, yang bisa semua harus melakukannya. Semua buat semua..."
Pernyataan K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat
"Jadi, rancangan ini sudah diterima semuanya. Jadi, saya ulangi lagi, Undang-Undang Dasar ini kita terima dengan sebulat-bulatnya. Bagaiamanakah Tuan-Tuan? Untuk penyelesainnya saya minta dengan hormat yang setuju yang menerima, berdiri. (Saya lihat Tuan Yamin belum berdiri). Dengan suara bulat diterima Undang-Undang Dasar ini. Terima kasih Tuan-Tuan"
Pernyataan umum Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu
Marco S. M. 7D/20