Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Perlindungan Hukum - Coggle Diagram
Perlindungan Hukum
Lembaga-lembaga penegak hukum
POLRI
Memelihara keamanan dan ketertibanmasyarakat, menegakkan hukum,memberikan perlindungan, pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat dalamrangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Kewenangan (Pasal 16 UU RI No. 2 thn
2002)
Melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan dan penyitaan
Membawa dan menghadapkan orang kepada penyelidik dalam rangka penyelidikan
Menyuruh berhenti orang yang dicurigaidan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
KEJAKSAAN RI (Lembaga penegak hukum)
Tugas dan Wewenang
Bidang pidana
Melakukan penuntutan
Melaksanakan penetapan hakim danputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Melakukan pengawasan terhadappelaksanaan putusan pidana bersyarat,putusan pidana pengawasan, dankeputusan lepas bersyarat
Bidang perdata dan tata usaha negara
Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapatbertindak, baik di dalam maupun luarpengadilan, untuk dan atas nama negaraatau pemerintah
Bidang ketertiban dan ketentraman umum
Peningkatan kesadaran hukum
masyarakat
Pengamanan kebijakan penegakan
hukum
Pengawasan aliran kepercayaan yangdapat membahayakan masyarakat dan negara
Penelitian dan pengembangan hukum
serta statistik kriminal
Hakim
Pejabat pengadilan negara yang diberiwewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Mengadili;
serangkaian tindakan hakim untukmenerima, memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas,jujur, dan tidak memihak di sebuah sidangpengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hakim berdasarkan Jenis lembaga
peradilan
Hakim pada Mahkamah Agung
Hakim Agung
Hakim pada badan peradilan di bawah
Mahkamah Agung
Hakim pada Mahkamah Konstitusi
Hakim Konstitusi
ADVOKAT
Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Hak Advokat
Bebas mengeluarkan pendapat tau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi danperaturan perundang-undangan
Bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan
Tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik utuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan
dll.
KPK
Tujuan
komisi untuk mengatasi, menanggulangi,dan memberantas korupsi
Tugas
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor
Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntukan thd tipikor
Melakukan tindakan pencegahan tipikor
Wewenang
Menggordinasi penyelidikan,
penyidikan, penuntutan tipikor
Menetapkan sistem pelaporan dlm
kegiatan pemberantasan tipikor
Meminta informasi tentang kegiatanpemberantasa tipikor
Unsur-unsur
Perlindungan pemerintah dan warga
Jaminan kepastian hukum
Berkaitan dengan hak WN
Pelanggar dapat sanksi hukum
Untuk
Konsumen (UU RI No. 8 thn 1999)
Hak atas kekayaan Intelektual
Tersangka terduga pelanggaran hukum
Pentingnya perlindungan hukum
Dapat mewujudkan
Tegaknya Supremasi Hukum
Tegaknya keadilan
Mewujudkan perdamaian dalam
kehidupan di masyarakat
Faktor-faktor keberhasilan
Hukumnya Undang-undang
Penegak hukum; pihak yg terlibat secara
langsung
Masyarakat
Sarana/fasilitas pendukung
Kebudayaan
Definisi
Segala upaya pemerintah untuk menjamin perlindungan kepada warganegara agar hak-haknya tidak dilanggar