Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia - Coggle Diagram
Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
konsep
Perlindungan Hukum
Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia
Berhasil jika tepenuhinya sayarat sebagai berikut:
Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan.
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini.
Tegaknya supremasi hukum
Tegaknya keadilan
Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain sebagai berikut.
Hukumnya
Penegak hukum
Masyarakat
Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
Kebudayaan
Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin
Keadilan dan Kedamaian
Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
c. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
d. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
Dll
Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Di Bidang Pidana
Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum
Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
a. Hakim pada Mahkamah Agung yang
disebut dengan Hakim Agung.
b. Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
c. Hakim pada Mahkamah Konstitusi
yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
Peran Advokat dalam Penegakan Hukum
a. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya
Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Dll
Dinamika Pelanggaran Hukum
Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum
Dalam lingkungan keluarga
Dalam lingkungan sekolah
Dalam lingkungan masyarakat
Dalam lingkungan bangsa dan negara
Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum
Agama, bersanksi secara tidak langusung, urusan pribadi dengan Tuhan
Kesusilaan, tidak tegas, hanya berlaku kepada diri sendiri
Kesopnanan, tidak tegas, namun dapat menerima perilaku yang tidak enak dari masyarakat.
Hukum, Tegas dan nyata serta mengikat semua orang tanpa kecuali
Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya.
Jika telah berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum, orang tersebut akan mengalami hal sebagai berikut
a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c. tidak menyinggung perasaan orang lain;
d. menciptakan keselarasan;
e. mencerminkan sikap sadar hukum;
f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
Weldon Lie 12U