Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
SISTEM RUJUKAN DAN JKN - Coggle Diagram
SISTEM RUJUKAN DAN JKN
DOEN
tujuannnya: membantu pihak penyedia fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengusahakan penyediaan obat yang sesuai dengan kasus kesehatan yang ada di indonesia
-
definisi: kumpulan pilihan obat pilihan yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan mencakup diagnosa, profilaksisi trapi dan rehabilitas yang diupayakan tersedia di fasilitas kesehatan dengan fungsi dan kesehatannya
-
-
METODE FARMAKOEKONOMI
- cost utility analysis (CUA)
3, cost minimization analysis (CMA)
-
- cost benefit analysis (CBA)
FORMUALRIUM RS
tujuannya: membantu rumah sakit guna mendata dan menyediakan obat yang dibutuhkan rumah sakit terkait (umumnya tidak terdaftar di DOEN) dan akan diawasi pembuatannya oleh pemerintah
disusun oleh komite farmasi dan terapi (KFT) dengan pertimbangan yang mengacu ke doen (proses pemilihannya)
formularium rumah sakit merupakan daftar obat yang disepakati beserta informasi yang harus diterapkan pada rumah sakit terkait- umumnya obat yang dibutuhkan rumah sakit namun tidak dimiliki atau termuat didalam DOEN
split referral: menyerahkan wewenang dan tanggung jawab penanganan penderita sepenuhnya kepada beberapa dokter konsultan, dan selama jangka waktu pelimpahan wewenang dan tanggung jawab tersebut dokter pemberi rujukan tidak ikut campur
sistem rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal balik, baik vertical maupun secara horizontal
collateral referral: menyerahkan wewenang dan tanggung jawab penanganan penderita hanya untuk satu masalah kedokteran khusus saja
cross referral: menyerahkan wewenang dan tanggung jawab penanganan penderita sepenuhnya kepada dokter lain untuk selamanya
interval referral: pelimpahan wewenang dan tanggung jawab penderita sepenuhnya kepada dokter konsultan untuk jangka waktu tertentu, dan selama jangka waktu tersebut dokter tsb tidak ikut menanganinya
-
-
rujukan vertikal dari tingkatan pelayanan yang lebih rendah ke tingkatan yang lebih tinggi, dilakukan apabila:
perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatan fasilitas, peralatan atau ketenangaan
-
rujukan horizontal adalah rujukan yang dilakukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien
-
TATALAKSANA AWAL DHF
-
-
resusitasi cairan dengan menggunakan kristaloid isotonis, RL
-
-
-
-
-
-
DEFINISI FARMAKOEKONOMI
adalah ilmu yang mengukur biaya dan hasil yang diperoleh dihubungkan dengan penggunaan obat dalam perawatan kesehatan
-
-