Insurable interest (hak untuk mengasuransikan), Utmost good faith (mengungkapkan secara akurat dan lengkap), Proximate cause (penyebab aktif,efisien yg menimbulkan rantaian kejadian suatu akibat tanpa adanya intervensi), Indemnity (penanggung menyediakan kompensasi finansial), Subrogation (pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar), dan Contribution (hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yg sama-sama menanggung, tp tidak harus sama kewajibannya)