Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Jaminan Kesehatan - Coggle Diagram
Jaminan Kesehatan
-
kelas anggota JKN
-
kelas III
Ruang perawatan yang didapatkan di kelas III berkapasitas 4-6
orang bahkan lebih tergantung pada pihak rumah sakit
kelas I
-
Bagi peserta BPJS yang ingin mendapat ruang perawatan yang
lebih privasi, dapat upgrade ke ruang pelayanan VIP
farmakoekonomi
definisi : ilmu yang mengukur biaya dan hasil yang diperoleh dihubungkan dengan penggunaan obat dalam perawatan kesehatan
tujuan : membandingkan obat yang berbeda untuk
pengobatan pada kondisi yang sama, Selain itu juga membandingkan pengobatan yangberbeda pada kondisi yang berbeda
metode
CEA : menilaidan memilih program terbaik bila terdapat beberapa program berbeda dengantujuan yang sama untuk dipilih.
CUA: membandingkan biayaterhadap program kesehatan yang diterima dihubungkan dengan peningkatankesehatan yang diakibatkan perawatan kesehatan
CMA : tipe analisis yang menentukan biaya
program terendah dengan asumsi besarnya manfaat yang diperoleh sama
CBA : mengukur biaya danmanfaat suatu intervensi dengan ukuran moneter dan pengaruhnya terhadaphasil perawatan kesehatan.
sistem pembayaran JKN 1
-
JIka disuatu daerah tidak memungkinkan pembayaran
berdasarkan kapitasi, BPJS Kesehatan diberi wewenang untuk melakukan dengan mekanisme lain yang lebih berhasilguna
-
perbedaan setiap askes
-
-
askes vs BPJS kesehtan
ASKES hanya ditujukan untuk PNS, pejabat negara, TNI, POLRI, dll, sedangkan BPJS ditujukan untuk warga indonesia
-
BPJS telah menanggung sepenuhnya faskes dan semua biaya diserahkan kepada BPJS, sedangkas ASKES ketentuan pelayanan obat ditagis secara terpisah dengan pelayanan kesehtannya
tanggungan anggota JKN
-
peserta JKN
Penerima bantuan iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK),
merupakan program jaminan kesehatan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh pemerintah pusat melalui APBN
dan pemerintah daerah melalui APBD
non PBi :
pekerja penerima upah
PPU penyelenggara negara terdiri dari pejabat negara, pegawai
negeri sipil (PNS) Pusat/Daerah, PNS yang dipekerjakan di BUMN/BUMD, TNI/PNS TNI, POLRI/PNS POLRI, DPRD dan
Pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN)
PPU Non Penyelenggara Negara terdiri dari badan usaha milik
negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) dan swasta
Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh
pemerintah pusat/daerah.
BP penyelenggara negara terdiri dari penrima pensiun (PP)
pejbat negara, PP PNS pusat/daerah, PP TNI, PP POLRI
BP Non Penyelenggara negara terdiri dari investor, Pemberi
kerja dan BP lain yang mampu membayar iuran.
Pekerja bukan penerima upah (PBPU) adalah setiap orang yang
bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, yang terdiri dari notaris, pengacara, LSM, Dokter/Bidan Praktek
RS tipe C dan tipe A :
tipe A : memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah, rumah sakit ini telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan rujukan tertinggi atau disebut juga rumah sakit pusat.
tipe C : rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran subspesialis terbatas penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan kesehatan anak, serta pelayanan kebidanan dan kandungan
algoritma penanganan DBD
defisit 5 %, berkan destrose 5%/ NACL 0,9 % (6-7 ml/kg/bb/jam)
-
-
kapitasi
definisi : cara pembayaran oleh pengelolah dana BPJS kesehatan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan primer untuk pelayanan yang akan diselenggarakannya, yang besar biayanya tida dihitung berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan, melainkan berdasarkan jumlah pasien