Pembayaran di muka atau praupaya, ditetapkan sebelum pelayanan diberikan yaitu besaran biaya dan jumlah biaya yang harus dibayar oleh pasien atau pihak pembayar, ditetapkan sebelum pelayanan diberikan. Metode pembayaran yang dilakukan atas layanan kesehatan yang besarnya sudah diketahui sebelum pelayanan kesehatan diberikan. Contoh: Global Budget, Perdiem, Kapitasi, dan Case based Grops (CBG) payment. Dalam pelaksanaan JKN, Indonesia Case Based Groups (INA CBG's) menjadi metode pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).