Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
SISTEM RUJUKAN - Coggle Diagram
SISTEM RUJUKAN
Tatalaksana awal DHF
- resusitasi cairan : dengan menggunakan kristaloid isotonis, yaitu ringer laktat/asetat. (rekomendasi kementrian kesehatan dan WHO)
- antipiretik : untuk menurunkan demam pada pasien (paracetamol 3 x 500 -1000 mg) lebih direkomendasikan dari pada ibu profen
- monitoring : tanda vital 1-2 jam sekali, hemtokrit,urine output, enzim hati
- non farmako : bed rest, kompres hangat, perbanyak konsumsi air putih
-
DHF umumnya tidak perlu dirujuk (4A), api perlu dirujuk jika dijumpai tanda-tanda :
-
-
-
terjadi komplikasi seperti kejang, penurunan kesadaran dan lainnya.
FARMAKOEKONOMI
Farmakoekonomi merupakan salah satu cabang dalam bidang farmakologi yang mempelajari mengenai pembiayaan pelayanan kesehatan, dimana pembiayaan dalam hal ini pembiayaan, dan bagaimana dapat meningkatkan kualitas hidup.
Metode
- Analisis minimalisasi biaya (AMiB) dengan karakteristik analisis efek dua intervensi sama (atau setara), valuasi/biaya dalam rupiah
- Analisis efekvifitas biaya (AEB) dengan karakteristik analisis efek dari satu intervensi lebih tinggi, hasil pengobatan diukur dalam unit alamiah/indikator kesehatan, valuasi/biaya dalam rupiah
- Analisis utilitas biaya (AUB) dengan karakteristik analisis efek dari satu intervensi lebih tinggi, hasil pengobatan dalam quality-adjusted life years, valuasi/biaya dalam rupiah
- Analisis mamfaat biaya (AMB) dengan karakteristikanalisis efek dari satu intervensi lebih tinggi, hasil pengobatan dinyatakan dalam rupiah, valuasi/biaya dalam rupiah (McGregor, 2003)
Tujuan : membandingkan obat yang berbeda untuk pengobatan pada kondisi yang sama selain itu juga dapat memandingkan pengobatan (treatment) ysng berbeda untuk kondisi yang berbeda.
REFERENSI :
- Departemen Kesehatan RI, 2009, Sistem
Kesehatan Nasional, Jakarta
-
- Departemen Kesehatan RI. (2007). Pedoman Sistem Rujukan Maternal dan Neonatal di Tingkat Kabupaten/Kota. Jakarta: Depkes RI.
-
Jaminan kesehatan (JKN)
Jaminan Kesehatan (JKN) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
tujuan JKN
- Memberikan kemudahan dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan kepada peserta secara menyeluruh, terstandar, dengan sistem pengelolaan yang terkendali mutu dan biaya.
- Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
FORNAS
Formularium Nasional (Fornas) adalah daftar obat yang disusun berdasarkan bukti ilmiah mutakhir oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas. Obat yang masuk dalam daftar obat Fornas adalah obat yang paling berkhasiat, aman, dan dengan harga terjangkau yang disediakan serta digunakan sebagai acuan untuk penulisan resep dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tujuan
tujuan secara umum Formularium Nasional adalah sebagai acuan bagi fasilitas kesehatan dalam menjamin ketersediaan obat yang berkhasiat, bermutu, aman, dan terjangkau dalam sistem JKN.
DOEN
Obat esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan mencakup upaya diagnosis, profilksis, terapi dan rehabilitasi, yang diupayakan tersedia difasilitas kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatannya.
Tujuan
- Meningkatkan ketepatan, keamanan,kerasionalan penggunaan obat
- Memperluas, memeratakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
FORMULARIUM RS
Formularium rumah sakit merupakan penerapan konsep obat esensial di rumah sakit yang berisidaftar obat dan informasi penggunaannya. Obat yang termasuk dalam daftar formulariummerupakan obat pilihan utama (drug of choice) dan obat-obat alternatifnya
Tujuan
- Penyediaan suatu proses pengambilan keputusan yang mengarah ke pemilihan obatyang diperlukan sesuai dengan produk obat yang telah disetujui oleh KFT untukdigunakan di rumah sakit tersebut
- Pemberian penyediaan obat yang paling tinggi efektifitas dan biaya yang minimalserta efek samping yang paling ringan
- Informasi tentang produk obat yang telah disetujui oleh KFT untuk digunakan dirumah sakit tersebut
- Informasi terapi dasar tiap produk obat yang disetui oleh KFT untuk digunakan dirumah sakit tersebut
- Informasi tentang kebijakan dan dan prosedur rumah sakit yang menguasaipenggunaan obat-obataN
- Informasi khusus tentang obat seperti peraturan tentang dosis obat dan nomogram,singkatan yang disetujui untuk peresepan atau yang biasa digunakan di rumah sakit(Seto, 2008).
Definisi : Sistem rujukan adalah suatu sistem penyelenggaraan pelayanan yang melaksanakan pelimpahan tanggungjawab timbal balik terhadap suatu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal dalam arti dari unit berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu, atau secara horizontal dalam arti antar unit-unit yang setingkat kemampuannya.