Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Penyalahgunaan Narkoba - Coggle Diagram
Penyalahgunaan Narkoba
perundang-undangan napza
UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Psikotropika golongan 1 dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi
Psikotropika, yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat, harus memenuhi standar dan atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.
Bagi orang yang yang mencoba menggunakan psikotropika akan terjerat pasal
59 dan 62 UU Nomor 5 tahun 1997
dengan hukuman penjara 4-15 tahun dan pidana denda Rp150.000.000 sampai Rp750.000.000.
Bagi pengedar psikotropika akan dikenai pasal
59-60 UU Nomor 5 tahun 1997
dengan hukuman penjara 15 tahun ditambah denda Rp200.000.000
UU No. 22 Tahun 1997 diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman.
penyebab penyalahgunaan narkoba
internal
rasa ingin tahu
mengikuti trend
masalah hidup
eksternal
lingkungan keluarga
kurangnya rasa menghargai dan komunikasi,
broken home
lingkungan sekolah
kurangnya pengawasan dan kedisiplinan serta komunikasi
sekolah berdekatan dengan tempat hiburan
lingkungan teman sebaya
ketersediaan narkoba
dampak penggunaan narkoba
penularan HIV/AIDS
melalui darah dan sperma
gangguan kesehatan sosial
dikucilkan
gangguan kesehatan psikis
gelisah dan paranoid
mudah panik dan tersinggung
berhalusinansi
agresif
gangguan kesehatan fisik
kerusakan organ
keracunan
gejala putus obat
menurunkan daya ingat
penanggulangan penyalahgunaan narkoba
mendekatkan diri kepada Tuhan
menyibukkan diri dengan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
menyadari potensi diri