Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Perumusan dan Pengesahan UUD - Coggle Diagram
Perumusan dan Pengesahan UUD
Bpupki sidang kedua
Tanggal 10-16 juli 1945
Panitia panitia kecil yang dibentuk
Panitia hukum dasar :
Hasil
bentuk negara kesatuan atau unitrasi
Kepala negara di tangan satu orang,yaitu presiden
Membentuk panitia perancang
Anggota
Sukiman
Parada Harahap
A.Soebardojo
19 anggota
Tanggal 11 juli 1945
panitia pembela tanah air
Panitia ekonomidan keuangan
Panitia perancang Undang-Undang
Anggota 7
Raden Panji Singgih (anggota)
Haji Agus Salim (anggota)
Alexander Andries Maramis (anggota)
Soekiman Wirjosandjoyo (anggota)
Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
K.R.M.T. Wongsonegoro (anggota)
Soepomo (ketua)
13 juli 1945
Kesepakatan
Negara Kesatuan
Sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Lembaga Negara
Pembentukan panitia penghalus bahasa
anggota
salim
soepomo
Djajadiningrat
Bpupki sidang pleno
hasil laporannya
Pembukaan Undang-Undang dasar
Batang tubuh undang-undang dasar yang kemudiaan dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar"
isinya
bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuaan
bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik
Wilayah negara indonesia adalah sama dengan berkas wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan malaya, Borneo Utara di negara malaysia,serta papua, Timor-portugis,dan pulau pulau sekitarnya
bendera nasional Indonesia adalah sang saka merah putih
bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia
Pernyataan tentang Indonesia merdeka
jumlah rancangan UUD
42 pasal,lima pasal di antaranya aturan peralihan dengan keadaan perang dan satu pasal mengenai aturan tambahan
Konstitusi
tertulis
Bahasa lain
Constitutie
Verfassung
Constitution
tidak tertulis
Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia text
Pembentukan PPKI
Tugas Pertama
Meresmikan Pembukaan dan batang Tubuh Undag-Undag Dasar 1945
Tugas Kedua
Melanjutkan hasil kerja BPUPKI
Keangotaan PPKI
Jumlah Anggota
21 Orang
3 orang sumatera
2 orang sulawesi
12 orang jawa
1 orang kalimantan
1 orang Nusa Tneggara
1 orang golongan Tioghua
1 orang Maluku
Arti Penting UUD
Alinea
Alinea kedua
Menjelaskan arti penting cita-cita bangsa Indonesia bahwa persatuan,kedaulatan,keadilan,dan kemakmuran adalah hal yang perlu diwujudkan
Alinea ketiga
Menjelaskan pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia
Alinea pertama
Menjelaskan arti penting suatu kemerdekaan
Alinea keempat
Negara Indonesia yang merdeka harus dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial
Kedudukan UUD
Berisi norma-norma sebagai sebuah dasar dan garis besar hukum dalam penyelengaraan negara yang harus dilaksanakan dan ditaati
UUD merupakan sumber hukum tertulis(tertinggi) setiap produk hukum (seperti UU,PP,perpres,perda) dan setiap kebijakan pemerintahan berlandaskan UUD 1945
UUD bersifat mengikat terhadap pemerintah,setiap lembaga,negara,masyarakat,dan setiap warganegara Indonesia
Sebagai alat kontrol,yaitu mengontrol apakah norma hukum yan lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945
Pokok pikiran
Pokok Pikiran Kedua
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pokok Pikiran Ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
Pokok Pikiran Pertama
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan Seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas asas persatuan
Pokok Pikiran Keempat
Negara berdasarkan atas keutuhan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Hubungan antara Pembukaan UUD dan Proklamasi
Pembukaan UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945,bersamaan dengan ditetapkannya UUD presiden,dan wakil presiden
Pembukaaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan yang lebih terperinci dari cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan
Pernyataan mengenai proklamasi kemerdekaan ditetapkan pada alinea ketiga pembukaan UUD 1945