Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HUKUM ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, Fadhila Abidah 09111840000092 Aspek…
HUKUM ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Definisi
HKI berhubungan erat dengan benda tidak berwujud serta melindungi karya inteektual yang lahir dari cipta, rasa, dan karsa manusia
Unsur:
Hak ekslusif yang diberikan oleh hukum
Hak berkaitan dengan usaha manusia yang didasarkan pada kemampuan intelektual
Kemampuan intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi
Hak Cipta (Copyright)
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC)
Definisi:
Hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan yang berlaku
Ciptaan yang dilindungi
(Pasal 12 ayat (1) UUHC)
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
Untuk mendapat perlindungan, harus memenuhi syarat
Material form: Bukan suatu ide atau pemikiran, sudah dituangkan
Originality: Bukan peniruan
Hak pencipta
Hak ekonomi:
Hak mendapat manfaat ekonomi bagi pencipta atau pemegang hak cipta
Hak moral:
Hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun walaupun hak ekonomi pada hak cipta atau hak terkait telah dialihkan, kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya
The right to protect the integrity of work:
Hak setiap ciptaannya diumumkan atau diperbanyak, harus ditampilkan secara utuh tanpa distorsi
Attribution/authorship right:
Hak setiap ciptaannya digunakan, harus dicantumkan nama meski hak ekonominya telah dialihkan
Pendaftaran hak cipta
Direktorat Jenderal HKI Departemen hukum dan HAM RI menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam daftar umum ciptaan
Timbulnya perlindungan atas ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada/terwujud, bukan karena pendaftaran
Sanksi pidana
Barang siapa memperbanyak/mengumumkan suatu ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.0000,00, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait dipidana dengan pidana penajara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbayak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000
Paten
Dasar hukum:
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
Pengertian:
Hak ekslusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya dalam bidang teknologi, selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
Invensi yang dapat diberikan paten
Kebaruan (Novelty)
: Tidak sama dengan teknologi yang diuangkapkan atau telah ada sebelumnya
Langkah-langkah inventif (Inventive steps):
Invensi tersebut, bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu dalam bidang teknik, merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya
Dapat diterapkan dalam industri (Inustrial applicable):
Invensi tsb dapat dilaksanakan dalam industri
Paten sederhana:
Invensi berupa alat/produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi atau kegunaan yang lebih praktis dibandingkan dengan invensi sebelumnya dan bersifat kasat mata atau berwujud (tangible)
Jangka waktu:
Paten: 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
Paten sederhana: 10 tahun sejak tanggal penerimaan
Sanksi pidana
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak paten sederhana dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp250.000.000
Merek (Trademark)
Dasar hukum:
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Pengertian:
Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
Jenis merek
Merek dagang:
Digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya
Merek jasa:
Digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedalan dengan jasa-jasa jenis lain
Merek kolektif:
Digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan dan/atau jasa sejenis lainnya
Pendaftaran merek
dapat dilakukan apabila memenuhi syarat
Adanya daya pembeda (substantial dinstinctiveness):
Dapat dibedakan sedemikian rupa dengan merek barang atau merek jasa lain
Keaslian (originality):
Baru asli belum menjadi milik publik
Indikasi geografis
Indikasin atau identitas dari suatu barang yang berasal dari suatu tempat, daerah, atau wilayah tertentu yang menunjukkan adanya kualitas, reputasi, dan karakteristik, termasuk faktor alam dan faktor manusia yang dijadikan atribut dari barang tersebut
Tanda dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan
Tanda dapat berupa nama tempat, daerah, wilayah, kata, gambar, huruf atau kombinasi unsur tsb
Perlindungan indikasi geografis meliputi barang yang dihasilkan oleh alam, barang hasil pertanian, hasil kerajinan tangan, atau hasil industri tertentu lainnya
Jangka waktu perlindungan:
10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran dan dapat diperpanjang
Sanksi pidana
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000
Fadhila Abidah
09111840000092
Aspek Hukum dalam Bisnis C