Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KONSEP DASAR POLITIK, Hak dan Kewajiban WN menurut UUD 1945 sebagai Wujud…
KONSEP DASAR POLITIK
Secara etimologis, politik berasal dari bahasa Yunani yaitu “polis” yang berarti kota. Orang yang mendiami polis disebut “polites” atau warga negara, sementara kata “politikos” berarti kewarganegaraan. Lalu muncul istilah “politike techne” yang berarti kemahiran politik. “Ars politica” yang berarti kemahiran tentang soal kenegaraan. “Politike epitesme” berarti ilmu politik, istilah yang saat ini banyak digunakan.
-
-
Hak dan Kewajiban WN menurut UUD 1945 sebagai Wujud Berkehidupan, Bermasyarakat dan Bernegara
Hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30
Pasal 26 ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syaratsyarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat (1), segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30 ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
-
Sikap Masyarakat terhadap Perubahan dengan mengetahui Informasi, Perubahan Sikap dan Perubahan Sosial
-
-
-