Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PERUMUSAN UNDANG UNDANG DASAR 1945 - Coggle Diagram
PERUMUSAN UNDANG UNDANG DASAR 1945
Hakikat konstitusi UDD
Konstitusi
luas & sempit
luas : terdiri dari konstitusi tertulis dan tidak tertulis
tidak tertulis : berupa hukum dasar tulis, yaitu UDD
tertulis : konvensi (MPR)
sempit : hukum dasar tertulis, yaitu UDD 1945
tujuan & arti
Tujuan : Memberikan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
arti : hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyeleggaraan suati negara
UDD
18 Agustus
pedoman dan norma hukum di bahwanya
undang undang dasar negara republik indonesia 1945
pengangan
para pemimpin dilipih
kedudukan lembaga-lembaga negara
pemerintah akan dibentuk
hak dan kewajiban negara
Perumusan UDD
BPUPKI [10 - 16 Juli]
14 Juli
Pernyaataan tentang indonesia merdeka & Pembukaan undang undang dasar
Batang Tubuh UDD
bentuk negara indonesia adalah negara kesatuan
bahasa nasional indonesia adalah bahasa indonesia
Wilayah negara indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-portugis, dan pulau pulau pada sekitarnya
bentuk pemerintahan indonesia adalah republik
bendere nasional indonesia adalah Sang Saka Merah Putih, dan
BPUPKI menggelar sidang pleno yang berangendakan "Pembacaan tentang pernyataan kermedakaan."
42 pasal, 5 dalam aturan pilihan dengan keadaan perang dan satu pasal mengenai aturan tambahan
15 Juli
Pembahasan Rancangan Undang Undang dasar
Soepomo memberikan penjelasan atau naskah undang undang dasar
16 Juli
suara bulat, naskah undang undang dasar diterima dalam sidang BPUPKI
usulan-usulan panitia keuangan dan panitia pembelaan tanah air terima
tugas bpupki pun terakhir
13 Juli
menyepakati : lambang negara, negara kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan, dan pembentukan Panitia Penghalus Bhasa
(terdiri : Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo)
11 Juli
Bentuk negara kesatuan atau unitaris
Kepala negara di tangan satu orang, yaitu presiden.
dibentuk Panitia perancang (declaration of rights) yang beranggotaan A. Soerbarjo, Sukiman, dan Parada Harahap
panitia panitia kecil
panitia ekonomi dan keuangan (Mohammad Hatta)
panitia pembelaan tanah air (Raden Abikusno)
panitia hukum dasar (Soekarno)
anggota
Haji Agus Salim
Soekiman Wirjosandjoyo
Raden Panji Singgih
Alexander Andries Maramis
Raden Achmad Soebarjo Djojoadisoerjo
K.R.M.T Wongsonegoro
Soepomo (K)