Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Abortus imminens - Coggle Diagram
Abortus imminens
tatalaksana dan edukasi
pasien yang baru pertama kali mengalami abortus, pasien dapat diyakinkan bahwa kejadian abortus ini bukan kesalahanya, serta selama pasien masih dalam usia reproduktif dan tidak didapati kelainan lain, maka pasien masih dapat hamil kembali dan kehamilan berikutnya bisa normal. Namun, apabila pasien sudah mengalami abortus multipel, sebaiknya pasien diedukasi untuk dirujuk ke konsultan fertilitas dan endokrinologi reproduksi.
Pada pasien pasca abortus, yakinkan ibu bahwa merasa berduka setelah mengalami keguguran adalah suatu hal yang normal. Tetapi ibu sebaiknya menemui profesional jika tidak dapat mengendalikan emosinya karena rasa bersalah, sedih, atau merasa kehilangan.
Selanjutnya informasikan pada pasien mengenai kemungkinan akan mengalami haid tidak teratur dan kram perut pada beberapa minggu pertama. Haid selanjutnya dapat terjadi pada 4-6 minggu pasca abortus.
Ovulasi bisa terjadi 2 minggu pasca abortus. Oleh karena itu, kontrasepsi dianjurkan pada 2-3 bulan pertama pasca abortus jika ibu atau pasangan belum siap mendapatkan kehamilan kembali. Kontrasepsi juga berguna untuk memulihkan keadaan hormonal. Namun, pada penelitian tidak ditemukan efek samping yang lebih besar jika interval antar kehamilan lebih pendek. [4,7]
-
Kebanyakan kejadian abortus tidak dapat dicegah. Dokter sebaiknya tidak membuat pasien merasa bersalah dengan mengatakan pada pasien bahwa jika ia melakukan tidakan preventif ini dan itu, maka kejadian abortus tidak akan terjadi. Dokter juga sebaiknya tidak menimbulkan kegelisahan pada pasien untuk kehamilan-kehamilan berikutnya.
Pemeriksaan rutin antenatal harus dilakukan oleh semua pasien hamil, minimal 4 kali selama kehamilan.
-
-
Definisi ,faktor resiko,etiologi
definisi abortus adalah ancaman atau pengeliaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan atau kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang 500 mg (prawirohardjho,2008 hal 460).
etiologi
trauma,usia,nutrisi yang kurang,pemakaian obat dan lingkungan,kafein,merokok.
Klasifikasi abortus
abortus spontan
abortus iminens adalah peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dimana hasil konsepsi masih dalam uterus dan tanpa dilatasi serviks (khumaira m,2012 h-134)
abortus insipiens adalah perdarahan pervaginam atau kehilangan cairan amnion terjadi disebabkan dlatasi serviks,dengan atau tanpa nyeri abdomen
abortus incopmlit adalah abortus sebagian tetapi tidak seluruh hasil konsepsi keluar dari uterus sebelum 12 minggu
-
missed abortion adalah retensi dari produk konsepsi yang telah mayi didalam uterus selama beberapa minggu atau keadaan dimaana janin sudah meninggal tetapi tetap berada didalam rahim dan tidak dikeluarkan selama 2 bulan lebih (joseph hk,2011 hal 94).
-
abortus provokatus
-
abortus kriminal
adalah abortus penguguran kehamilan tanpa alasan medis yang sah oleh orang yang tidak berwenang dan dilarang oleh hukum (sastrawinata,2005, hal-2)
-
Patofisiologi abortus imminens
aspek etik dan hukum abortus
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 249).Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.