Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Abortus Provokatus Kriminalis, Nama : Putri Kirani NPM : 1808260094 SGD…
Abortus Provokatus Kriminalis
Definisi
Merupakan aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal)
Etiologi
faktor janin : kelainan kromosom
faktor plasenta : defek / transformasi arteri spiralis dan korioamnionitis
faktor maternal : infeksi, gangguan penyakit, obat - obatan, rokok, alkohol faktor eksternal seperti pembedahan
Faktor risiko
alasan psikososial
Patofisiologi perdarahan
adanya faktor risiko
desidua basalis terlepas
perdarahan dari canalis cervicis
vili khorialis terlepas dari desidua
menyebabka perdarahan
Tatalaksana dan edukasi
Tatalaksana perdarahan : infus RL, Pemeriksaan Hb, penyediaan transfusi darah
Tatalaksana : tirah baring, beri analgesik, pertahankan kehamilan.
Edukasi
nutrisi makanan yang baik dan tirah baring yang cukup
jangan melakukan aktivitas fisikberlebihan atau hubungan seksual. jika perdarahan berhenti, pantau kondisi ibu selanjutnya pada pemeriksaan antenatal termasuk pemantauan kadar Hb dan USG panggul serial setiap 4 minggu. lakukan penilaian ulang bila perdarahan terjadi lagi
Anamnesis
anamnesis data pribadi
anamnesis keluhan, riwayat ANC, riw. penyakit terdahulu, HPHT, riw. kontrasepsi, riw. gizi
curiga abortus bila : wanita usia produktif, terlambat haid, perdarahan pervaginam, nyeri perut bawah, keluarnya massa atau konsepsi
Pemeriksaan fisik
pemeriksaan umum
vital sign
pemeriksaan obstetri
palpasi leopold, auskultasi DJJ
pemeriksaan dalam vagina
pemeriksaan genitalia eksterna
Pemeriksaan penunjang
pemeriksaan USG, lab. darah lengkap, kadar HCG
Nama : Putri Kirani
NPM : 1808260094
SGD 12