Pasal 299, Pasal 346, Pasal 348, Pasal 349 KUHP, abortus provocatus criminalis dilarang dan diancam hukuman pidana tanpa memandang latar belakang perbuatannya dan orang yang melakukannya, yaitu semua orang baik pelaku maupun penolong aborsi, seperti dokter atau bidan.