Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Abortus Provokatus Kriminalis Type Imminens - Coggle Diagram
Abortus Provokatus Kriminalis Type Imminens
Patofisiologi perdarahan
Adanya faktor- faktor resiko
Desidua basalis terlepas
Perdarahan dari canalis serviks
Vili korialis terlepas dari desidua
Menyebabkan perdarahan
Defenisi, etiologi dan klasifikasi abortus
Abortus adalah penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup lahir di luar rahim yaitu UK <20 minggu dan berat janin < 500 gram
Etiologi
Faktor janin
erkembangan zigot abnormal
Abortus euploid
Faktor materna
Usia ibu
Paritas
Infeksi
Anemia
Faktor aloimun
Faktor hormonal
Gamet yang menua
Kelainan antomi uterus
Trauma fisik
Faktor paternal
Translokasi kromosom pada sperma dapat menyebabkan abortus
Klasifikasi
Abortus spontan : abortus yang terjadi secara alami tanpa tindakan medis
Abortus insipiens : Perdarahan intrauterin sebelum kehamilan lengkap 20 minggu dengan dilatasi serviks berlanjut tetapi tanpa pengeluaran product of conception (POC).
Abortus imminens : perdarahan bercak yang menunjukkan ancaman terhadap kelangsungan suatu kehamilan
Abortus inkomplit : Perdarahan pada kehamilan muda dimana sebagian dari hasil konsepsi telah keluar dari kavum uteri melalui kanalis servikalis
Abortus komplit : Prosesabortusdi mana keseluruhan hasil konsepsi telah keluar melalui jalan lahir
Abortus infeksiosa dan Abortus septik : Abortus infeksiosa adalah abortus yang disertai infeksi pada genitalia, sedangkan abortus septik adalah abortus infeksiosa berat dengan penyebaran kuman atau toksinnya ke dalam peredaran darah atau peritoneum
Missed abortion : Kematian janin berusia sebelum 20 minggu, tetapi janin yangtelah mati itu tidak dikeluarkkan selama 8 minggu atau lebih
Abortus habitualis : Abortus spontan yang terjadi berturut-turut tiga kali atau lebih.
Abortus provokatus : abortus yang sengaja dilakukan untuk menghilangkan kehamilan.
Abortus therapeutic (Abortus medisinalis) : Pengakhiran kehamilan sebelum saatnya janin mampu hidup dengan maksud melindungi kesehatan ibu dan janin
Abortus provocatus criminalis : Pengguguran kehamilan tanpa alasan medis yang sah atau oleh orang yang tidak berwenang dan dilarang oleh hukum atau dilakukan oleh yang tidak berwenang
Defenisi, etiologi dan klasifikasi abortus kriminalis dan abortus imminens
Abortus Imminens
Defenisi :Abortus imminens adalah proses awal dari suatu keguguran, yg ditandai dengan perdarahan pervaginam, sementara ostium uteri eksternum masih tertutup dan janin masih baik.
Etiologi : 1). Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi 2). Kelainan pd plasenta 3). Faktor maternal 4). Trauma 5). Faktor hormonal
Abortus kriminalis.
Defenisi : Abortus provokatus kriminalis adalah penghentian kehamilan sebelum janin viable atas permintaan pasien, tetapi bukan disebabkan resiko ibu dan penyakit janin atau kehamilan yang tidak diinginkan.
Etiologi : Alasan psikososial seperti sudah tidak mau memiliki anak lagi, Adanya masalah ekonomi, Kehamilan di luar nikah, Kegagalan kontrasepsi
Faktor resiko abortus imminens dan abortus kriminalis
Wanita dengan riwayat abortus mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk terjadinya persalinan prematur, abortus berulang, Berat Badan Lahir Rendah (BBLR)
Penegakan diagnosis Abortus imminens dan abortus kriminalis
Anamnesis :
Manifestasi Klinis 1). Amenore <20 mggu 2). Perdarahan pervaginam 3). Rasa mulas atau kram perut didaerah atas sympisis.
Pemeriksaan fisik
Pemeriksaan ginekologi
Inspeksi vulva : perdarahan pervaginam, ada/tidak jaringan hasil konsepsi, tercium/tidak bau busuk dari vulva
Inspekulo : perdarahan dari kavum uteri, ostium uteri terbuka atau sudah tertutup, ada/tidak jaringan keluar dari ostium, ada/tidak cairan atau jaringan berbau busuk dari ostium
Pemeriksaan dalam: porsio masih terbuka atau sudah tertutup, teraba atau tidak jaringan dalam kavum uteri, besar uterus sesuai atau lebih kecil dari usia kehamilan, tidak nyeri saat porsio digoyang, tidak nyeri pada perabaan adneksa, kavum douglas tidak menonjol dan tidak nyeri
keadaan umum tampak lemah atau kesadaran menurun, tekanan darah normal atau menurun, denyut nadi normal atau cepat dan kecil, suhu badan normal atau meningkat.
Pemeriksaan penunjang
USG, pem. Darah lengkap, pem. HCG
Kode etik kedokteran dan aturan hukum aborsi
2 Hukum positif di Indonesia
KUHP melarang aborsi dengan alasan apa pun
Pasal 75 Undang-Undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan melarang aborsi kecuali untuk kedaruratan medis dan korban pemerkosaan
Menurut perspektif etik kedokteran
Aborsi dilarang kecuali untuk menyelamatkan ibu dan janin dan dilakukan ahli yang profesional dibidangnya
Menurut perspektif hukum islam
Menurut ijtihad para ulama aborsi diperbolehkan untuk indikasi medis Sesuai dengan dali Al-qur'an Surah Al- Isra' 17;31. Diperbolehkan sebelum UK 4 bulan, jika lewat dari 4 bulan hukumnya haram.
Penatalaksanaan dan edukasi Abortus
Penatalaksanaan
Abortus imminens
Pertahankan kehamilan
Bedrest dan tidak berhubungan seksual
Pantau Hb dan pemeriksaan serial USG tiap 4 minggu
Abortus insipiens
UK <16 mggu aspirasi dengan vakum manual.
UK >16 mnggu tunggu ekspulsi spontan
Abortus inkomplit
UK <16 mggu perdarahan ringan sedang, gunakan jari atu forsep cincin utk mengeluarkan hasil konsepsi.
UK <16 mggu perdarahan banyak terus menerus, aspirasi vakum manual untuk untuk evakuasi jaringan jika tdk ada kuratase dengan sendok kuret tajam
UK >16 mggu, Oksitosin 40U dlm 1000 cc RL, Drip 40 tpm sampai terjadi ekspulsi.
Abortus komplit
tdk perlu evakuasi jaringan, cek Hb post abortus, evaluasi keadaan ibu setelah 2 minggu.
Missed abortion
UK <12 mggu, evakuasi dgn avm atau sendok kuret.
UK 12-16 mggu, pastikan serviks terbuka bila perlu lakukan pematangan serviks sebelum dilakukan dilatasi kuratase.
UK 16-22 mggu, lakukan pemetangan serviks dan infus oksitosin 40 unit dalam 500 ml NaCl 0,9%
Edukasi
motivasi kepada ibu. menyertakan sisi spiritual, bahwa anak bukan semata-mata buatan manusia tapi merupakan pemeberian dari Tuhan YME.
Nutrisi makan yg cukup, bedrest dan berupa
Diagnosa banding, komplikasi dan prognosis
Diagnosa Banding
Kehamilan ektopik
merupakan kehamilan yang terjadi diluar rahim (uterus), 90% terjadi di tuba fallopii.
Molla hidatidosa
Mola hidatidosa atau “hamil anggur” merupakan bentuk pre-malignan dari penyakit trofoblastik gestasional
Missed abortion
berakhirnya suatu kehamilan sebelum 20 minggu, namun seluruh hasil konsepsi itu tertahan dalam uterus selama 6 minggu atau lebih
Komplikasi
Perdarahan
Syok
Emboli udara
Infeksi dan sepsis
Prognosis
Tergantung etiologi