Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HUKUM KEPAILITAN, Fadhila Abidah
09111840000092
Aspek Hukum dalam Bisnis…
HUKUM KEPAILITAN
Pengertian
Kepailitan: Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas
Kurator: Balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas
Kreditur: Orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau UU yang dapat ditagih di muka pengadilan
Debitur: Orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau UU yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan
Utang: Kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontijen, yang timbul karena perjanjian atau UU yang wajib dipenuhi oleh debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitur
Tujuan hukum kepailitan
-
Mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditur
Memberikan perlindungan kepada debitur yang beriktikad dari para krediturnya dengan cara memperoleh pembebasan utang
Asas-asas kepailitan
Asas keseimbangan: Mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleg debitur yang tidak jujur & mencegah penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditur yang tidak beriktikad baik
-
Asas keadilan: Bertujuan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitur dengan tidak mempedulikan kreditur lainnya
Asas integrasi: Sistem hukum formal dan hukum materialnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukm perdata dan hukum acara perdata nasional
Syarat-syarat kepailitan
-
-
Utang yang tidak dibayar lunas itu haruslah utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditaguh (due/expired and payable)
-
Akibat kepailitan: Harta kekayaan debitur sejak putusan penytaan pailit dikeluarkan oleh hakim dimasukkan ke dalam harta pailit, kecuali
Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitur sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipregunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh debitur dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 hari bagi debitur dan keluarganya yang terdapat di tempat itu
Segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas
Uang yang berikan kepada debitur untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang
Jenis-Jenis Kreditur
Kreditur konkruen: Harus berbagi dengan para kreditur lain secara proporsional menurut pebandingan bersarnya masing-masing tahihan mereka dari hasil penjualan harta pailit yang tidak dibebani hak jaminan
Kreditur preferen: Didahulukan dari kreditur lainnya untuk memperoleh pelunasan taguhan dari hasil penjualan harta pailit
Kreditur separatis: Pemegang hak istimewa yang oleh UU diberi kedudukan, yaitu didahulukan daripada para kreditur konkuren maupun preferen
Berakhirnya kepailitan
Setelah piutang dibayarkan kepada kreditur atau daftar pembagian penutup menjadi mengikat, maka kepailitan berakhir
Selanjutnya, kurator berkewajiban
Membuat pengumuman mengenai berakhirnya kepailitan dalam berita negara Republik Indonesia dan surat kabar
Memberikan pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukannya kepada hakim pengawas paling lama tiga puluh hari setelah berakhirnya kepailitan
Menyerahkan semua buku dan dokumen mengenai harta pailit yang ada pada kurator kepada debitur dengan tanda bukti penerimaan yang sah
-