Kedudukan dan Fungsi UUD 1945 Gambar-Thumbnail-Urutan-Lambang-Garuda-Pancasila-compressed

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966

Ketetapan MPR No. III/MPR/2000

Undang-undang No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Konten UUD 1945 :

  • Pembukaan UUD 1945
  • Batang Tubuh UUD 1945 yang (a) teridiri dari 16 buah bab, 37 buah pasal, 4 buah pasal peraturan peralihan, dan 2 buah ayat aturan tambahan. Dan berisi 2 bagian pokok, yaitu :
    i. Sistem pemerintahan negara.
    ii. Hubungan negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia.
    (b) Penjelasan UUD 1945.
  • Amandemen UUD 1945 yang ditetapkan MPR RI.

Kedudukan UUD 1945:

  1. Hukum dasar tertulis
  • Sebagai norma hukum
  • Sebagai hukum dasar
  1. Hukum dasar tidak tertulis : Konvensi

Pengertian: UUD 1945 adalah sumber hukum dasar tertulis yang mengikat dan mengatur pemerintah, lembaga negara, dan juga mengikat seluruh warga negara Indonesia.

Fungsi UUD 1945:

Sebagai hukum dasar.

UUD NRI Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai alat kontrol.

UUD NRI Tahun 1945 menjadi pengontrol atas kesesuaian antara norma hukum yang lebih rendah dan norma hukum yang lebih tinggi.

UUD NRI Tahun 1945 menjadi pengatur tentang cara kekuasaan negara itu disusun, dibagi, dikelola, dan dilaksanakan.

UUD NRI Tahun 1945 fungsi sebagai alat penentuan.

UUD NRI Tahun 1945 menjadi penentu dari hak dan kewajiban seluruh warga negara, termasuk para aparat negara.

Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 menyebut Pancasila sebagia sumber dari tertib atau tata hukum RI, tegasnya disebut Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Selain itu Pancasila bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh siapapun, batang tubuh UUD 1945 dapat berubah tetapi tidak demikian Pembukaannya. Karenanya Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila dibedakan atau dipisahkan karena secara tajam dari batang tubuh UUD 1945. Kemudian TAP ini menyatakan bahwa perwujudan sumber dari segala sumber hukumb agi RI adalah (1) Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, (2) Dekrit 5 Juli 1959, (3) UUD 1945, dan (4) Surat Perintah 11 Maret 1966.

click to edit

Tata urutan peraturan perundang-udangan yang diberikan penjelasan adalah UU Pasal 3 No.3 Tahun 2000, yang bunyinya adalah sebagai berikut.

(1) Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.

Penjelasan: UUD 1945 juga merupakan peraturan paling atas, peraturan yang berada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

(2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan putusan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Penjelasan: keputusan dari MPR merupakan keputusan yang tidak bisa diganggu gugat karena bersifat mutlak.

(3) Undang-Undang (Perppu) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

(4) Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

b. Dewan Perwakilan Rakyat dapat menerima atau menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang dengan tidak mengadakan perubahan.

c. Jika ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut harus dicabut.

Penjelasan: Perppu ialah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan persetujuan bersama Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

(5) Peraturan pemerintah dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-Undang.

Penjelasan: Peraturan pemerintah berfungsi untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintah atau menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

(6) Keputusan presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.

Penjelasan: fungsinta sama dengan Peraturan Pemerintah.

(7) Peraturan daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.

a. Peraturan daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur.

b. Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.

c. Peraturan desa atau yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Penjelasan: Perda meliputi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati atau Walikota.

click to edit

Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Pembentukan Peraturan Perundang undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
    
  1. Peraturan Perundang undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
    
  1. Undang Undang adalah Peraturan Perundang undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
    
  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang adalah Peraturan Perundang undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
    
  1. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang Undang sebagaimana mestinya.
    
  1. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang undangan yang dibuat oleh Presiden.
    
  1. Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
    
  1. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat adalah Peraturan Perundang undangan yang dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
    
  1. Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
    
  1. Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
    
  1. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
    
  1. Materi Muatan Peraturan Perundang undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang undangan.
    

Mengapakah di Indonesia terdapat lebih dari satu sumber hukum?

Indonesia harus memliki lebih dari satu sumber hukum untuk membackup .Jika 1 sumber hukum diganggu sumber hukum yang lain bisa backup

Bagaimana sikap positif yang harus dimiliki masyarakat berkaitan dengan materi tersebut?

Masyrakat harus menghargai dan mengikuti hukum-hukum yang sudah tertulis di Indonesia. Dan jika tidak setuju, masyarakat bisa melakukan demontrasi damai (peaceful protest).