Sumber hukum di Indonesia :
a. UUD 1945 : merupakan dasar hukum dengan kedudukan tertinggi, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
b. Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 : Pancasila sebagia sumber dari tertib atau tata hukum RI, tegasnya disebut Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
c. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 : setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
d. Undang-undang No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan : adalah proses pembuatan Peraturan Perundang undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.