Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KLINIK, DOKTER PRAKTIK MANDIRI DAN AKREDITASI - Coggle Diagram
KLINIK, DOKTER PRAKTIK MANDIRI DAN AKREDITASI
Klinik
BAB II
Pasal 2
-
Khusus bidang tertentu, berdasarkan: cabang/disiplin ilmu/sistem organ
Klinik pratama: pelayanan medik dasar, umum maupun khusus
Pasal 4
Klinik masyarakat
rawat jalan, didirikan perorangan/badan usaha
rawat inap, didirikan oleh badan hukum
-
BAB III
-
Pasal 6
Tidak termasuk apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis
Klinik bagi semua orang, termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut
-
Pasal 7
Klinik rawat inap, harus memiliki:
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
BAB I
Pasal 1
Tenaga kesehatan: setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan dan memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan di bidang kesehatan
Instalasi farmasi: menyelenggarakan, mengkoordinasi, mengatur, dan mengawasi seluruh kegiatan farmasi
-
-
Akreditasi
Pasal 17
Pendanaan penyelenggaraan Akreditasi, kegiatan pendampingan dan penilaian praakreditasi, serta pendampingan pascaakreditasi
Pasal 2
Tujuan
meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta Puskesmas, dll
Meningkatkan kinerja Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter/dokter gigi
-
-
-
-