Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS, SATYA BUDI TAMA AP 505/ 25 1302190188 -…
AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS
Pengakuan
Kas dan setara kas diakui pada saat penguasaan dan/atau kepemilikan telah beralih kepada pemerintah
Kas dan setara kas diakui pada saat memenuhi definisi kas dan/ atau setara kas
Tidak Termasuk
Kas yang dibatasi penggunaanya atau kas yang terikat (restricted cash) pada suatu kegiatan tertentu dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan atau kurang dari 12 bulan
Penerimaan dan Pengeluaran Kas
Kementerian/ Lembaga
Pengeluaran kas melalui rekening/kas kementerian negara/lembaga diakui pada saat dikeluarkan kas tunai oleh bendahara atau pada saat dikeluarkan dari rekening kas K/L
Penerimaan kas melalui rekening Kementerian Negara/Lembaga diakui pada saat diterima kas tunai oleh bendahara atau diterima di rekening kas K/L
Bendahara Umum Negara
Pengeluaran kas melalui BUN diakui pada saat ada pengeluaran dari rekening milik BUN
Penerimaan Kas melalui BUN diakui pada saat diterima di rekening milik BUN
Penerimaan Kas Lainnya
Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan Pendapatan
Pengeluaran lainnya/ transitoris
Pengeluaran transfer
Pengeluaran Belanja
Pengeluaran Pembiayaan
Perlakuan Khusus
Apabila terjadi transfer/ kiriman uang dari satu rek. pemerintah ke rek. pemerintah lainnya pada akhir periode pelaporan, tetapi rek. yg dituju baru menerima pada awal periode pelaporan TA YAD, maka saldo kas yg ditranfer/dikirimkan tsb disajikan sebagai Kas dalam Transito
Ketika terjadi kerugian negara akibat hilangnya Kas di Bendahara Pengeluaran
Prosedur Reklasifikasi kas yang hilang menjadi Piutang Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi diatur oleh Dirjen Perbendaharaan.
Atas kas yang hilang dapat dilakukan reklasifikasi menjadi Piutang Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi sepanjang diyakini dapat dibayarkan/ dapat ditagih
Rekening Dana Kelolaan pd BLU digunakan untuk menampung dana yang tidak dimasukkan ke dalam Operasional BLU dan Rekening Pengelolan Kas BLU. Rekening Dana kelolaan ini utk menampung a.l. Dana bergulir dan/atau dana yang belum/tidak menjadi hak BLU. Maka Rek. Dana Kelolaan tidak diklasifikasikan sbg Kas atau Setara Kas (melainkan Aset Lainnya)
Definisi
Setara Kas adalah investasi jangka pendek pemerintah yang siap dicairkan menjadi kas dalam jangka waktu pendek (3 (tiga) bulan atau kurang terhitung dari tanggal perolehannya) dan bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan
Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan
Pengukuran dan Penyajian
Kas dan Setara Kas disajikan dalam Neraca sebagai bagian dari Aset Lancar. Kas dan Setara Kas diperinci dan diberikan analisa dalam CaLK.
Kas dan Setara Kas dicatat berdasarkan nilai nominal yg disajikan dalam rupiah. Jika terdapat saldo kas dalam valuta asing maka nilainya disajikan di neraca berdasarkan nilai translasi/ penjabaran valas tersebut kepada rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
Pengungkapan
Kas di Bendahara Pengeluaran yang mencakup bukti-bukti pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan
Jumlah kas yang dibatasi penggunaannya, bila ada
Rincian dan daftar dari masing-masing rekening kas yang signifikan
Selisih kas, bila ada
Penjelasan dan sifat dari tiap akun kas yang dimiliki dan dikuasai pemerintah
Rincian setara kas, termasuk jenis dan jangka
Kebijakan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas
Di K/L
Jenis => Transaksi
Kas di BLU
Kas dan Bank BLU yang sudah disahkan KPPN
Penerimaan pendapatan BLU (yang belum disahkan KPPN)
Kas di Bendahara Pengeluaran
Utang kepada pihak ketiga
Pajak belanja yang belum disetor
Kas Lainnya yang Dikelola K/L
Belanja yang sudah dicairkan tetapi belum dibayarkan kepada pihak ketiga
Kas dari hibah langsung K/L
Pendapatan bunga, jasa giro, pungutan pajak, dan pengembalian belanja yang belum disetor ke kas negara
Kas di Bendahara Penerimaan
Dana Pihak Ketiga
Utang pajak yang belum disetor
Jenis
Unit Pengelola
Kementerian/ Lembaga
Kas di Bendahara Pengeluaran
Kas di Badan Layanan Umum (Kas di BLU)
Kas di Bendahara Penerimaan
Kas lainnya yang dikelola Kementerian Negara/Lembaga (KL)
Bendahara Umum Negara
Kas pada Rekening Bank Persepsi dan Bank Operasional yang dikelola Kuasa BUN
Rekening khusus (special account)
Kas pada Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Sentral atau Bank Umum
Kas pada Rekening Kas Umum Negara dan sub Rekening Kas Umum Negara (sub RKUN)di Bank Sentral
Bentuk
Saldo simpanan di bank
Setara kas
Uang tunai
Di BUN SiAP
Proses Akuntansi pada UAKBUN - Daerah
Jenis transaksi penerimaan dan pengeluaran yang melalui rekening kuasa BUN daerah diakuntansikan oleh UAKBUN-Daerah meliputi
Transfer ke daerah dan dana desa
Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan
Belanja
Penerimaan dan pengeluaran transitoris
Pendapatan
Pengembalian
Penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah tetapi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku harus mendapatkan pengesahan dari KPPN meliputi
pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang pada Kementerian Negara/Lembaga
pendapatan/penerimaan pembiayaan dan belanja yang bersumber dari hibah atau pinjaman dalam/luar negeri yang oleh pihak pemberi pinjaman dan hibah dalam/luar negeri tidak disalurkan melalui rekening milik BUN tetapi langsung digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas
pendapatan dan belanja pada Badan Layanan Umum (BLU)
penerimaan dan pengeluaran lainnya yang menurut ketentuan harus mendapat pengesahan dari KPPN
UAKBUN-Daerah memproses data transaksi
Penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah tetapi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku harus mendapatkan pengesahan dari KPPN
penerimaan dan pengeluaran yang terdapat pada SPM dengan potongan
Penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah
Penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah tetapi mempengaruhi Neraca UAKBUN-Daerah
penerimaan dan pengeluaran yang terdapat pada SPM dengan potongan meliputi
penerimaan dan pengeluaran pada SPM yang jumlah potongannya menyebabkan jumlah yang harus dibayarkan nihil
penerimaan dan pengeluaran pada SPM dengan potongan yang pembayaran atas SPM tersebut melalui rekening Kuasa BUN Daerah
Proses Akuntansi pada UAKBUN - Pusat
Transaksi penerimaan dan pengeluaran tersebut meliputi
Transfer ke daerah dan dana desa
Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan
Belanja
Penerimaan dan pengeluaran transitoris
Pendapatan
Pengembalian
UAKBUN-Pusat memproses data transaksi
Penerimaan dan pengeluaran pada SPM dengan potongan yang pembayaran atas SPM tersebut melalui rekening Kuasa BUN Pusat
Penerimaan dan pengeluaran kas melalui rekening Kuasa BUN Pusat
Penyusunan Laporan Keuangan pada SiAP
Laporan Keuangan SiAP disampaikan secara berjenjang paling sedikit terdiri atas: Neraca; LAK; LPE; dan CaLK
Dalam hal UAKBUN-Daerah, UAKBUN-Pusat, UAKKBUN-Kanwil belum dapat menyajikan LPE, LPE disusun dan disajikan oleh UAPBUN-AP berdasarkan data terintegrasi
SiAP dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kuasa BUN dengan menggunakan aplikasi SPAN
Definisi
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat yang selanjutnya disebut SiAP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku BUN
SATYA BUDI TAMA
AP 505/ 25
1302190188