Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hukum Debitur-Kreditur (Perkreditan dan Pembiayaan) - Coggle Diagram
Hukum Debitur-Kreditur (Perkreditan dan
Pembiayaan)
Pengertian dan Dasar Hukum
Pengertian kredit dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Kredit
adalah : Penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah janhka waktu tertentu dengan pemberian bunga
Pasal 1 angka 12 UU Perbankan 1998
mengartikan
Pembiayaan
adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Jenis-Jenis Pembiayaan
Segi kegunaan : Pembiayaan investasi
merupakan pembiayaan jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru untuk keperluan rehabilitasi.
Pembiayaan modal kerja
merupakan pembiayaan yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
Segi Tujuan Pembiayaan
: Pembiayaan yang digunkan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi.
Pembiayaan Konsumsif
adalah Pembiayaan yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi.
Pembiayaan Perdagangan
Merupakan pembiayaan yang diberikan kepada pedagang dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangannya seperti untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari ha silpenjualan barang dagangannya tersebut.
Tujuan Pembiayaan
Tujuan utama pembiayaan adalah untuk memperoleh keuntungan hasil keuntungan ini diperoleh dalam bentuk bagi hasil yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya
Jaminan
Pengertian Jaminan
adalah suatu perikatan antara kreditur dengan debitur, dimana debitur memperjanjikan sejumlah hartanya untuk pelunasan utang menurut ketentuan
Jaminan Hutang
: ada;ah suatu hak yang diperoleh kreditur (berpiutang) untukmeninmbulkan keyakinan bahwa debitur (berutang) akan memenuhi kewajibannya kepada kreditur, dan didasarkan pada perjanjian.
Macam-Macam Jaminan Kebendaan
Hak Tanggungan
: Diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yaitu hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. (Pasal 1 angka 1 UU 4/1996)
Fidusia
: diatur dalam UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Pengertian fidusia dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 UU 42/1999, yaitu: engalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Objek fidusia yaitu benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Hipotik
: Diatur dalam Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUHPer serta Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran. Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Dalam hipotek yang menjadi objek adalah kapal dengan isi 20 m3. Eksekusi terhadap hipotik dapat melihat pada ketentuan Pasal 1178 (2) KUHPerdata: Dalam hal debitur wanprestasi, maka kreditur selaku pemegang hipotik atas kapal berhak untuk melakukan penjualan secara lelang di muka umum atas kapal-kapal yang sudah dibebani dengan hipotik yang mana hasil penjualan kapal tersebut digunakan sebagai pelunasan kewajiban debitor kepada kreditur.
Perjanjian Kredit
Marhainis Abdul Hay mengemukakan bahwa perjanjian kredit adalah identik dengan perjanjian pinjam-meminjam dan dikuasai oleh ketentuan Bab XIII dari Buku III KUH Perdata.
Mariam Darus Badrulzaman
: Dari rumusan yang terdapat didalam Undang-Undang Perbankan mengenai perjanjian kredit, dapat disimpulkan bahwa dasar perjanjian.
Tujuan Kredit
Menurut Thomas Suyatno
, tujuan kredit yang hanya mendapatkan keuntungan semata-mata hanya terdapat di negara-negara liberal. Di Indonesia yang sedang membangun, tujuan utama kredit yaitu untuk mensukseskan pembangunan. Mensukseskan pembangunan di sini berarti pembangunan fisik dan mental bangsa Indonesia.
Fungsi Kredit
Kredit dapat meningkatkan utility (daya guna)
dari modal atau uang dana yang tersimpan pada suatu bank akan bermanfat bagi para pengusaha untuk memperluas usahanya.
Kredit dapat meningkatkan utility (daya guna) sesuatu barang
Kredit meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Kredit menimbulkan gairah usaha masyarakat
Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi
Kredit sebagai jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional
Kredit sebagai alat untuk meningkatkan hubungan Internasional