Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sistem Peradilan Indonesia - Coggle Diagram
Sistem Peradilan Indonesia
Mekanisme seluruh komponen peradilan nasional
Komponen prosedural sistem peradilan Indonesia
Penuntutan
tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke peradilan yang berwenang agar diperiksa dan diputuskan oleh hakim di sidang pengadilan dengan menerima, memeriksa, dan memutus perkara dengan asas bebas, jujur dan tidak memihak.
Pemeriksaan
Penyelidikan/Penyidikan
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai tata cara yang di atur dalam uu untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka.
kekuasaan kehakiman
Mahkamah Agung
Peradilan Militer
UU No. 31 Tahun 1997
Peradilan Tata Usaha Negara
UU No. 51 Tahun 2009
Peradilan Agama
UU No. 50 Tahun 2009
Mahkamah Konstitusi
UU No. 8 Tahun 2011
Peradilan Umum
UU No. 49 Tahun 2009
UU No. 48 Tahun 2009
Pasal 1 dan 18 UU No. 48 tahun 2009
Peradilan merupakan suatu sistem atau proses penegakan hukum dan keadilan.
Penegakan hukum dan keadilan dilakukan berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara.
Peradilan diselenggarakan dalam rangka terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
Sistem Hukum
Hukum Agama
sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka hukum Islam lebih banyak di terapkan
Hukum Adat
aturan - aturan masyarakat yang dipengaruhi oleh budaya nusantara
Hukum Eropa
Bekas jajahan belanda
Nilai Pancasila ke-5
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 24
Ayat 2 dan 3
Klasifikasi Lembaga Peradilan
badan peradilan tingkat pertama
badan peradilan tingkat kedua (tingkat banding)
Mahkamah Agung (tingkat kasasi)
lembaga peradilan tertinggi
Mahkamah Agung
Peradilan Militer
Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Agama
Peradilan Umum