Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HUKUM PERKREDITAN DAN PEMBIAYAAN - Coggle Diagram
HUKUM PERKREDITAN DAN PEMBIAYAAN
Jenis-Jenis Kredit
Menurut tujuannya
Kredit modal kerja:
Sebagai fasilitas untuk pemenuhan inventori
Kredit investasi:
Sebagai pembiayaan investasi
Menurut Dana yang Diberikan
Cash loan, seperti KMK dan KI
Noncash loan, seperti bank garansi dan letter of credit
Menurut Jumlah Kredit
Kredit korporasi
Kredit ritel
Menurut Penggunaannya
Kredit konsumtif
Kredit produktif
Kredit profesi
Menurut Cara Penarikannya
Kredit konvensional
Kredit dengan kartu kredit
Menurut Jangka Waktunya
Kredit jangka pendek
Kredit jangka menengah
Kredit jangka panjang
Menurut Agunan atau Jaminannya
Kredit dengan agunan umum, berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata
Kredit dengan agunan khusus, incl. fidusia, hak tanggungan, hipotek, gadai, hak penanggungan
Kredit dengan agunan berupa simpanan: Cash collateral & noncash collateral
Perjanjian Kredit
Definisi.
Sebuah perjanjian dengan objek/isi perjanjian yaitu perihal pinjm-meminjam uang yang disertai dengan penyerahan hak atas sejumlah kekayaan dari debitur sebagai jaminan pelunasan utang
Fungsi.
Upaya pemenuhan kewajiban debitur yang dinilai dengan uang, yaitu dipenuhi dengan melakukan pembayaran. Jaminan memberi hak kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan kekayaan yang dijaminkan
Prinsip
(1) Kekayaan seseorang merupakan jaminan utang-utangnya
(2) Kekayaan tersebut mencakup pula benda-benda yang akan diperoleh atau dimiliki pada kemudian hari
(3) Kekayaan tersebut meliputi benda-benda yang bergerak dan tidak bergerak,
(4) Kreditur tidak dibenarkan mengambil barang jaminan untuk langsung dimiliki dan dianggap sebagai pelunasan utang debitur
Jaminan Utang
Hak Tanggungan.
Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Thn 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain
Hipotek.
Hak kebendaan atas benda tak bergerak sebagai pelunasan atas suatu perikatan
Jaminan Fidusia.
Hak jaminan atas beda yang bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khusunya bangunan yang tidak dapat dibebani oleh hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Thn 1996 ttg Hak Tanggungan (pasal 1 angka 2)
Dasar-Dasar Pemberian Kredit
Pasal 8 Ayat (1)
Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang medalam atas itikad baik dari kemampuan serta kesanggupan nasabah debitor untuk melunasi utangnya/mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan
Pasal 8 Ayat (2).
Bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia