Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HUKUM KEPAILITAN - Coggle Diagram
HUKUM KEPAILITAN
Pengertian
Kepailitan adalah suatu sitaan dan eksekusi atau seluruh kekayaan si debitor (orang-orang yang berutang) untuk kepentingan semua kreditorkreditornya (orang-orang berpiutang).
Dasar Hukum
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 : Pengertian Kepailitan.
Pasal 1131 sampai dengan Pasal 1134 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. : Pengaturan mengenai kepailitan
-
-
-