Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI UUD 1945 - Coggle Diagram
KEDUDUKAN DAN FUNGSI UUD 1945
INTRODUCTION
Apa itu Hukum Dasar?
HUKUM DASAR adalah sumber hukum dari segala produk hukum yang sifatnya tertulis yaitu Pancasila. Hukum ini menjadi dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan NKRI.
FUNGSI UUD 1945
Sebagai hukum dasar
Alat kontrol
Pengatur tentang cara kekuasaan negara itu disusun, dibagi, dikelola, dan dilaksanakan.
Alat penentuan
Ada Konten UUD 1945
yang terdiri dari PEMBUKAAN, BATANG TUBUH, dan AMANDEMEN UUD 1945 yang ditetapkan MPR RI
SUMBER HUKUM DI WILAYAH INDONESIA
Undang-Undang Dasar 1945.
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966.
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
Undang-undang No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
MENGAPA DI INDONESIA ADA LEBIH DARI SATU SUMBER HUKUM?
Sebelumnya, UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia. Menurut saya, karena sistem hukum di Indonesia bersifat hierarki, dimana hukum yang menjadi dasar hukum lainnya belum mengatur secara detil sehingga membutuhkan peraturan hukum pelaksana. Contoh: UUD 1945 menjadi dasar hukum dari Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksananya.
BAGAIMANA SIKAP POSITIF YANG HARUS DIMILIKI MASYARAKAT BERKAITAN DENGAN MATERI TERSEBUT?
Masyarakat harus ikut partisipasi dalam menjalankan/melaksanakan segala hukum yang ada termasuk sumber-sumber hukum yang sedang dipelajari yaitu Undang-Undang Dasar
Membantu pemerintah dalam hal mensosialisasikan hukum-hukum dan peraturan kepada sesama
Kita dapat menanamkan sifat-sifat atau nilai-nilai konstitusi terutama perjuangan bangsa dalam mencapai Undang-Undang Dasar terutama pada generasi muda
Mempelajari ilmu mengenai hal ini agar dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang hukum-hukum atau Undang-Undang yang ada di Indonesia
TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Undang-undang/Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang.
Peraturan pemerintah (PP).
Keputusan Presiden, Instruksi Presiden.
Peraturan Daerah Provinsi.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.