Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Kedudukan dan Fungsi UUD 1945, uud 1945, pancasila, sumber-hukum, logo…
Kedudukan dan Fungsi UUD 1945
Fungsi UUD 1945 dalam sistem hukum nasional
Sebagai HUKUM DASAR
Sebagai ALAT KONTROL
Menjadi PENGATUR tentang cara kekuasaan negara itu disusun, dibagi, dikelola, dan dilaksanakan.
Sebagai ALAT PENENTUAN
UUD 1945 adalah HUKUM DASAR negara Indonesia.
Pancasila merupakan SUMBER dari segala sumber hukum di Indonesia.
Terdapat 4 sumber hukum di wilayah Indonesia, yaitu:
Undang-Undang Dasar 1945.
UUD 1945 merupakan HUKUM DASAR, yaitu sumber dari setiap produk hukum
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966.
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 menyebut PANCASILA sebagai SUMBER dari tertib atau tata hukum RI, tegasnya disebut Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 menyebutkan, sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan ini, setiap aturan hukum yang lebih RENDAH TIDAK BOLEH BERTENTANGAN dengan aturan hukum yang lebih TINGGI.
Undang-undang No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
menimbang:
a. bahwa pembentukan peraturan perundang undangan merupakan SALAH SATU SYARAT dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang undangan;
b. bahwa untuk lebih MENINGKATKAN koordinasi dan kelancaran proses pembentukan peraturan perundang undangan, maka negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum perlu memiliki peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang undangan;
c. bahwa selama ini ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang undangan terdapat dalam beberapa peraturan perundang undangan yang sudah TIDAK SESUAI lagi dengan hukum ketatanegaraan Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, PERLU MEMBENTUK Undang Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan;
Tata Urutan Perundang - Undangan dalam Sistem Hukum Nasional
Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945).
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Undang-undang/Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang.
Peraturan pemerintah (PP).
Keputusan Presiden, Instruksi Presiden.
Peraturan Daerah Provinsi.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Di Indonesia terdapat lebih dari 1 sumber hukum karena:
Indonesia merupakan NEGARA DEMOKRATIS sehingga penguasa yang berwenang bukan hanya presiden saja. Penguasa-penguasa itu, seperti Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memiliki wewenang untuk menetapkan sumber hukum.
Setiap sumber hukum memiliki FUNGSI DAN TUJUANNYA masing-masing.
Indonesia merupakan NEGARA KEPULAUAN yang BESAR sehingga memerlukan lebih dari 1 sumber hukum.
Sumber-sumber hukum yang ada di Indonesia perlu DIBAGI menjadi beberapa KATEGORI.
Sikap positif yang harus dimiliki masyarakat berkaitan dengan materi tersebut adalah MENGHORMATI UUD 1945 dan TAAT pada setiap isi UUD 1945.