Kamus Besar Bahasa Indonesia menerangkan bahwa sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidup pada masa tertentu. Sehingga sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan atau materi yang berisi hukum itu dibuat dan dibentuk, proses terbentuknya hukum, dan bentuk hukum itu sehingga dapat dilihat, dirasakan, atau diketahui. Menurut buku Pengantar Hukum Indonesia (2019) karya Rahman Amin, sumber hukum yaitu segala sesuatu yang dapat melakukan, menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan hukum. Sumber hukum inilah yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa. Jika aturan dilanggar, maka akan ada sanksi tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Jenis sumber hukum
Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil merupakan sumber daeri mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum.
Contohnya, sumber hukum materiil seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya.
Sumber hukum formal
Sumber hukum formal yaitu sumber suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum dan mengikat.
Kebiasaan
Perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang mengenai hal yang sama. Jika kebiasaan diterima masyarakat luas dan merasa wajib, maka kebiasaan itu dipandang sebagai hukum tidak tertulis.
Keputusan hakim (yurispudensi)
Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya.
Undang-undang
Undang-undang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan (dalam pengertian materiil, bukan hanya dalam arti formal).
Traktat
Perjanjian antara dua negara atau lebih mengenai masalah-masalah tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Traktat akan mengikat semua orang di negara-negara yang membuat traktat. Perjanjian yang dilakukan dua negara disebut bilateral. Perjanjian lebih dari dua negara disebut traktat multilateral.
Doktrin atau pendapat ahli
Pendapat para sarjana hukum terkemuka yang memilih pengaruh dalam pengambilan keputusan bagi hakim. Doktrin sering digunakan dalam proses yurispudensi.