Pengertian guru dan dosen menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik Pada Pendidikan Anak Usia Dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.