Pasal 45: (1)Setiap tindakan kedokteran harus mendapat persetujuan
(2) Persetujuan setelah pasien dapat penjelasan lengkap
(3) Penjelasan mencakup diagnosis, tata cara, tujuan, alternatif, risiko, komplikasi, prognosis
(4) persetujuan bisa lisan/tertulis
(5) setiap tindakan kedokteran yang beresiko tinggi harus diberi persetujuan tertulis
(6)ketentuan diatur Peraturan Menteri