Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
GURU DAN ASPEK - ASPEK KEPROFESIONALANNYA - Coggle Diagram
GURU DAN ASPEK - ASPEK KEPROFESIONALANNYA
TUGAS GURU PROFESIONAL
Tugas Guru Dalam Bidang Profesi
(3) Guru sebagai pembimbing
(4) Guru sebagai pengaruh
(2) Guru sebagai pelajar
(5) Guru sebagai pelatih
(1) Guru sebagai pendidik
(6) Guru sebagai penilai
Tugas Guru Dalam Bidang Kemanusiaan
(2) Guru dapat menarik simpati para peserta didik
(3) Guru dapat menjadi motivator dalam kegiatan belajar mengajar
(1) Guru menajdi orang tua murid di sekolah
Tugas Guru Dalam Bidang Kemasyarakatan
(1) Mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi WNI yang bermoral Pancasila
(2) Mencerdaskan bangsa Indonesia
KOMITMEN GURU PROFESIONAL
Komitmen guru profesional merupakan suatu keterkaitan diri terhadap tugas dan kewajiban sebagai guru yang dapat melahirkan tanggung jawab serta sikap responsif dan inovatif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Ciri - Ciri Komitmen Guru Profesional
(2) Banyaknya waktu dan tenaga yang dikeluarkan, banyak bekerja untuk kepentingan orang lain
(3) Bekerja sebanyak-banyaknya untuk orang lain
(1) Tingginya perhatian terhadap peserta didik
Macam - Macam Komitmen Guru Profesional
(3) komitmen terhadap pelajar sebagai individu yang unik
(4) Komitmen untuk menciptakan pengajaran yang bermutu
(1) Komitmen terhadap Sekolah sebagai Satu Unit Sosial
(2) Komitmen terhadap kegiatan akademik sekolah
(a) Guru sebagai perancang pembelajaran
(e) Guru sebagai evaluator
(b) Guru sebagai pengelola pembelajaran
(d) Guru sebagai pelaksana kurikulum
(c) Guru sebagai pengaruh pembelajaran
CITRA GURU PROFESIONAL
Dari
sudut pandang peserta didik
, citra guru ideal adalah seseorang yang senantiasa memberi motivasi belajar yang mempunyai sifat-sifat keteladanan, penuh kasih sayang, serta mampu mengajar di dalam suasana yang menyenagkan
Citra guru dalam pandangan masyarakat tradisional
yaitu sebagai profesi orang suci yang mampu memberi pencerahan dan dapat mengembangkan potensi yang tersimpan dalam diri peserta didik
Citra Guru
mempunyai arti sebagai suatu penilaian yang baik dan terhormat terhadap keseluruhan penampilan yang merupakan sosok pengembang profesi ideal dalam lingkup fungsi, peran dan kinerja
Citra guru dalam pandangan masyarakat modern,
guru belum suatu profesi yang profesional jika hanya mampu membuat murid membaca, menulis dan berhitung atau mendapatkan nilai tinggi, naik kelas dan lulus ujian. Masyarakat modern menganggap kompetensi guru belum lengkap jika hanya dilihat dari keahlian dan keterampilan yang dimiliki melainkan juga dari orientasi guru terhadap perubahan dan inovasi
Faktor Yang Mempengaruhi Citra Guru
Menurut Sudjana yang menutip pendapat Mustafa
(2) Kekurangan guru di daerah terpencil, memberikan peluang untuk mengangkat seseorang yang tidak mempunyai keahlian untuk menjadi guru
(3) Banyak guru yang belum menghargai profesinya, apalagi berusaha mengembangkan profesinya. Perasaan rendah diri karena menjadi guru
(1) Adanya pandangan sebagian masyarakat, bahwa siapapun dapat menjadi guru asalkan ia berpengalaman
PENGERTIAN GURU
UU No.14 Tahun 2005
Guru
adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah
Peran Guru
adalah (1) Korektor, (2) Inspirator, (3) Informator, (4) Organisator, (5) Motivator, (6) Inisiator, (7) Fasilitator, (8) Pembimbing, (9) Demonstrator, (10) Pengelola Kelas, (11) Mediator, (12) Supervisor, dan (13) Evaluator
KOMPETENSI PENDIDIKAN
UUSP No. 20 Tahun 2003 Pasal 10
Minimal 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru
(2) Kemampuan Kepribadian
(3) Kompetensi Keprofesian
(1) Kemampuan Pedagogik
(4) Kompetensi Sosial
Kompetensi
merupakan kemampuan melakukan sesuatu yang dimensi-dimensinya meliputi pengetahuan, sikap dan keterampilan
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
UU No. 14 Tahun 2005
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidikan, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Pasal 9
Kualifikasi akademik yang dimaksud pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi Program Sarjana atau Diploma IV
Dalam
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 Kualifikasi akademik
diartikan sebagai tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat keahlian yang relevan dan sesuai ketentuan perundang-undangan ( Berlaku Pasal 28 Ayat 2 )