Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan - Coggle Diagram
Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan
Ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar
diberikan kepada ibu hamil minimal 4 kali
selama kehamilan pada trimester petama, trimester kedua, trimester ketiga dua kali
dilakukan oleh bidan atau dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
harus memenuhi kriteria 10 T
dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan ibu hamil (K4) sesuai standar wilayah
rumus: (jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan (K4))/(jumlah seluruh ibu hamil di wilayah tersebut) x100%
ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar
dilakukan oleh bidan atau dokter dan atau dokter spesialis kebidanan
pelayanan pelayananan kesehatan meliputi polindes, poskedes, puskesmas, dll
mengikuti acuan asuhan persalinan normar yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 97 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan
dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan ibu bersalin sesuai standar di wilayah tersebut
bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
diberikan kepada bayi usia 0-28 hari dan mengacu pada pelayanan neonatal esensial
dilakukan oleh bidan atau perawat atau dokter ataupun dokter spesialis anak
dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan meliputi polindes, poskedes, puskesmas, dll
capaian kinerja pemerintah dinilai dari presentase jumlah bayi usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan sesuai standar
balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan
dilakukan oleh bidan atau perawat atau dokter atau dokter spesialis anak
capaian kinerja pemerintah dalam pelayanan ini dapat dinilai dari cakupan balita yang mendapat pelayanan kesehatan balita sehat yang sesuai dengan standar
diberikan di fasilitas kesehatan
anak pada usia Pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar
diberikan kepada anak usia Pendidikan dasar minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 6
dilakukan oleh pihak puskesmas setempat
capaian kinerja pemerintah dapat dinilai dengan cakupan pelayanan kesehatan pada usia Pendidikan dasar sesuai standar
WNI usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar
diberikan oleh dokter, bidan, perawat, tenaga kesehatan ataupun petugas pelaksana posbindu
dilakukan di puskesmad dan jaringannya (posbindu PTM)
minimal dilakukan satu tahun sekali
jika terdapat suatu kelainan pada pengunjung maka wajib ditangani atau dirujuk
capaian kinerja pemerintah dapat dinilai dari presentasi pengunjyng produktif yang mendapatkan layanan skrinning
WNI usia 60 tahun keatas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar
dilakukan oleh kewenangan dokter, bidan, perawat, tenaga gizi, posyandu lansia
dapat dilakukannya di puskesmas dan jaringannya, fasilitas kesehatan, dll
pengunjung yang memiliki factor risiko maupun kelainan wajib dilakukan intervensi secara dini
jika ditemukannya menderita penyakit wajib dirujuk atau ditangani
penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
pada penduduk usia 15 tahun keatas dengan penderita hipertensi esensial atau hipertensi tanpa komplikasi
hipertensi dengan komplikasi perlu dirujuk ke FKTL yang memiliki kompetensi untuk penanganan komplikasi
capaian kinerja pemerintah dapat dinilai dari presentasi jumlah penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di wilayah tersebut
penderita diabetes melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
ditujukan pada penyandang DM diwilayah kerja suatu wilayah
dilakukan oleh dokter, perawat, tenaga gizi
penderita DM di FKTP diberikan sesuai penatalaksanaan yaitu secara edukasi, aktifitas fisik, terapi nutrisi medis, intervensi farmakologis
tiap penderita DM yang mendapatkan pelayanan sesuai standar mendapatkan pemeriksaan HbA1C
penyandang DM yang belum menjadi peserta JKN wajin menjadi peserta JKN terlebih dahulu
capaian kinerja pemerintah dapat dinilai dari presentase penyandang DM nasional di wilayah kerja
ODGJ mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
melakukan pelayanan promotive preventif
guna meningkatkan kesehatan jiwa ODGJ berat dan mencegah adanya kekambuhan dan pemasungan
diberikan oleh perawat dan dokter dari puskesmas setempat
dalam melakukan pelayanan ini diperlukan penyediaan materi KIE dan buku kerja sederhana
orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai standar
diberikan kepada seluduh orang dengan TB yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai kewenangannya di FKTP dan di FKTL baik di pemerintan maupun swasta
diberikan sesuai dengan pedoman penanggulangan Tuberkulosis
kegiatan promotive dan preventif dilakukan untuk penemuan kasus secara dini, penemuan kasus secara aktif, pemberian KIE untuk pencegahan penularan dengan penerapan etika batuk, pengendaluan factor resiko dan pemberian obat pencegahan
orang berisiko HIV mendapatkan pemeriksaan sesuai standar
diberikan kepada ibu hamil, pasien TB, pasien infeksi menular seksual (IMS), waria/transgender, dll
dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai kewenangannya dan diberikan di FKTP (Puskesmas dan Jaringannya) dan FKTL
capaian kerja pemerintah dapat dinilai dari presentase orang berisiki terinfeksi HIV yang datang ke fasyankes dan mendapatkan pemeriksaan sesuai standar di wilayah tersebut