Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Standar Pelayanan Minimal pada bidang kesehatan - Coggle Diagram
Standar Pelayanan Minimal pada bidang kesehatan
ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar
diberikan kepada ibu hamil minimal 4x selama kehamilan
dilakukan oleh bidan atau dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
harus memenuhi kriteria 10 T
Penilaian pelayanan kesehatan dari ibu hamil dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan ibu hamil (K4) sesuai standar wilayah
(jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan (K4))/(jumlah seluruh ibu hamil di wilayah tersebut) x100%
Ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar
pelayanan persalinan dilakukan oleh bidan atau dokter dan atau dokter spesialis kebidanan
pelayanan pelayananan kesehatan meliputi polindes, poskedes, puskesmas, bidan praktek swasta, dll
acuan asuhan persalinan normar tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 97 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan ibu bersalin dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan ibu bersalin sesuai standar di wilayah tersebut
(ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar)/(jumlah seluruh ibu bersalin di wilayah tersebut) x 100%
bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
Pelayanan yang diberikan kepada bayi usia 0-28 hari dan mengacu pada pelayanan neonatal esensial
ditangani atau dilakukan oleh bidan atau perawat atau dokter ataupun dokter spesialis anak
Pelayanan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan meliputi polindes, poskedes, puskesmas, dll
Capaian kinerja pemerintah dinilai dari presentase jumlah bayi usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan sesuai standar
(bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan seusai )/(jumlah semua bayi baru lahir di wilayah tersebut) x100%
Balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan
dilakukan oleh bidan atau perawat atau dokter atau dokter spesialis anak
dapat dinilai dari cakupan balita yang mendapat pelayanan kesehatan balita sehat yang sesuai dengan standar
(balita yang diberi pelayanan sesuai standar)/(jumlah seluruh balita di wilayah tersebut ) x100%
anak pada usia Pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar
diberikan kepada anak usia Pendidikan dasar minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 6
dilakukan oleh pihak puskesmas setempat
dinilai dengan cakupan pelayanan kesehatan pada usia Pendidikan dasar sesuai standar
rumus: (anak SD yang mendapatkan pelayanan skrining kesehatan)/(jumlah semua anak SD kelas 1 dan 6 ) x100%
WNI usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar
diberikan oleh dokter, bidan, perawat, tenaga kesehatan ataupun petugas pelaksana posbindu
dilakukan di puskesmad dan jaringannya (posbindu PTM) dan minimal dilakukan satu tahun sekali
Jika terdapat suatu kelainan pada pengunjung maka wajib ditangani atau dirujuk
dinilai dari presentasi pengunjyng produktif yang mendapatkan layanan skrinning
humus: (jumlah pengunjung yang mendapat layanan skrinning)/(jumlah warga negara usia produktif ) x100%