Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HUKUM PERJANJIAN, :!: Apabila salah satu pihak menghendaki agar dibatalkan…
HUKUM PERJANJIAN
Pengertian perjanjian: Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih (Pasal 1313 KUHPerdata)
-
Asas hukum perjanjian
Asas kebebasan berkontrak (Contracts vriheid): Setiap masyarakat diperbolehkan membuat perjanjian yang berisi apapun asalkan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan undang-undang
Asas konsensualisme: Perjanjian terbentuk karena adanya perjumpaan kehendak (konsensus) dari para pihak. Perjanjian telah lahir pada detik tercapainya kata sepakat dari para pihak, dengan pengecualian apabila dalam perjanjian tertentu oleh UU ditetapkan adanya formalitas tertentu
Asas pacta sunt servanda: Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya
Asas kepribadian (Personalitas): Pada umumnya, tiada seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji melainkan untuk dirinya sendiri (Pasal 1315 KUHPerdata) dengan pengecualian
Janji untuk pihak ketiga: Seseorang membuat suatu perjanjian yang isinya menjanjikan hak-hak bagi orang lain
Perjanjian garansi: Saat A dan B membuat perjanjian, A menjanjikan C akan berbuat sesuatu. Jika C tidak melakukannya, A yang menanggung tanggung jawab C
Asas itikad baik: Semua poerjanjian yang dibuat harus dilandasi dengan itikad baik (in good faith), artinya
-
Perjanjian yang dibuat harus mencerminkan suasana batin yang tidak menunjukkan adanya kesengajaan untuk merugikan pihak lain
-
-
Anatomi kontrak
Judul (Heading): Mencerminkan ketentuan yang berlaku dalam kontrak; Tidak terlalu luas maupun sempit
Pembukaan: Nomor akta, jam, hari, tanggal, bulan, tahun, nama notaris
-
Premis (Recital): Penjelasan secara resmi atas keadaan suatu perjanjian untuk menjelaskan mengapa terjadi perikatan tersebut
Isi perjanjian: Sesuai dan dirancang sesuai dengan kehendak para pihak, namun tidak bertentangan dari batasan yang telah ditentukan
-
Pengaturan hak dan kewajiban: Segala kehendak dan keinginan para pihak secara menyeluruh, termasuk penentuan objek kontrak/akad dan lainnya
Keadaan memaksa: Dicantumkan sebagai bentuk antisipasi akan menghadapi keadaan yang di luar kekuasaan pihak
Kelalaian kontrak: Konsekuensi bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya
Pengakhiran kontrak: Upaya menghentikan kontrak yang dibuat oleh para pihak, biasanya dibuat oleh kreditor
Pola penyelesaian sengketa: Untuk mengakhiri pertentangan yang timbul antarpihak dan mencerminkan itikad baik
Penutup (Closure/closing): Setiap perjanjian berbeda. Kadang juga berisi keterangan tambahan yang menegaskan seluruh kontrak
e.g. Demikian akta ini dibuar di hadapan para saksi-saksi
Tanda tangan (Attestation): Sebagai pengindetifikasi ciri penanda tangan dan bentuk persetujuan para pihak atas kontrak
-
:!: Apabila salah satu pihak menghendaki agar dibatalkan, maka perjanjian tidak mengikat lagi
-