Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU - Coggle Diagram
KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU
PENGERTIAN
menurut UU nomor 14 tahun 2005 guru adalah pendidik profesional dengan utama mendidik,melatih ,mengembangkan dlln pada pendidikan anak usia dini , jalur prndidikan formal,pendidikan dasar,dan pendidikan menegah.
PERAN GURU
Korektor : Guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan mana nilai yang buruk. Guru bertugas menilai dan mengoreksi semua sikap, tingkah laku, dan perbuatan anak didik.
Inspirator : Guru harus dapat memberikan ilham yang baik bagi kemajuan belajar anak didik. Guru juga harus dapat memberikan petunjuk bagaimana cara belajar yang baik.
Informator : Guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selain sejumlah bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang telah diprogramkan dalam kurikulum.
Guru Sebagai Organisator, guru memiliki kegiatan pengelolaan akademik, menyusun tata tertib sekolah, menyusun kalender akademik, dan sebagainya.
Guru Sebagai Motivator, guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif belajar. Peran ini sangat penting dalam interaksi edukatif.
Guru Sebagai Inisiator, guru harus dapat menjadi pencetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan dan pengajaran. Bukan mengikuti terus tanpa mencetuskan ide-ide inovasi.
Guru Sebagai Fasilitator, guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan kemudahan kegitan belajar anak didik, menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan.
Guru Sebagai Pembimbing, guru membimbing anak menjadi manusia dewasa susila yang cakap dan mandiri.
Guru Sebagai Demonstrator, mempergakan apa yang diajarkan secara diktatis, sehingga apa yang guru inginkan sejalan dengan pemahaman anak didik, tujuan pengajaran tercapai dengan efektif dan efisien.
Guru Sebagai Pengelola Kelas, agar anak didik betah tinggal di kelas dengan motivasi yang tinggi untuk senantiasa belajar di dalamnya.
Guru Sebagai Mediator, guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang media pendidikan baik jenis dan bentuknya, baik media material maupun nonmaterial.
Guru Sebagai Supervisor, guru dapat membantu, memperbaiki, dan menilai secara kritis terhadap proses pengajaran.
Guru Sebagai Evaluator, guru dituntut untuk menjadi seorang evaluator yang baik dan jujur, dengan memberikan penilaian yang menyngkut intrinsik maupun ekstrinsik. Guru tidak hanya menilai produk, tetapi juga menilai proses.
kompetensi adalah kemampuan melakukan sesuatu yang dimensi-dimensinya meliputi pengetahuan,sikap,dan keterampilan.
dalam UUSPN nomor 20 tahun 2003 pasal 10 sekurang-kurangnya 4 kompetensi yang harus dimiliki seorang guru.
KOMPETENSI KEPRIBADIAN : bersikap sopan,simpati,empati,terbuka,bertanggung jawab,berwibawa,dan mampu menilai diri sendiri.
KOMPETENSI PROFESIONAL : mampu melakukan tugas peran dan fungsi pengajar dengan tepat.
KEMAMPUAN PENDAGOGIK : pemahaman guru terhadap peserta didik,perancangan,pembelajaran evaluasi, dan pengembangan peserta didik dalam mengaktualisasikan berbagai petensinya.
KOMPETENSI SOSIAL : kemampuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi masyarakat yang baik dalam menghadapi kehidupan di masa mendatang.
KARAKTERISTIK KOMPETENSI GURU
guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik - baiknya.
guru tersebut mampu melaksanakan peranan -peranannya secara berhasil.
guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan sekolah.
guru tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas.
MANFAAT UJI KOMPETENSI GURU
kompetensi guru penting dalam rangka pembinaan guru.
sebagai alat seleksi penerimaan guru
kompetensi guru penting dalam rangka penyusunan kurikulum.
kompetensi guru penting dalam rangka hubungan dengan kegiatan dan hasil belajar siswa.
PENGEMBANGAN KONSEP GURU
peranan LPTK dalam mengembangkan kompetensi profesional para guru.
pengembangan kompetensi tenaga kependidikan berdasarkan kurikulum UPI Bandung (universitas pendidikan Indonesia)
kualifikasi dalam peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 kualifikasi akademik diartikan sebagai tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang pendidik dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan dan sesuai ketentuan perundang-undangan (berlaku pasal 28 ayat 2)
dijelaskan dalam UU no 14 tahun 2005
pasal 8 : guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidikan sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan unyuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
pasal 9 : kualifikasi akademik pada pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma IV