Menurut UU No. 14 Tahun 2005 guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membibing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Guru adalah orang yang mengajari atau mendidik orang lain. Baik dilembaga pendidikan formal maupun lebaga pendidikan non formal