Guru dan Aspek-Aspek Keprofesionalannya

Standar Kualifikasi Guru

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas melatih, menilai,dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menegah

Peran guru : 1. Korektor,2. inspirator, 3. Informator,4. Organisator, 5. Motivator,6. Inisiator, 7. Fasilitator, 8. Pembimbing, 9. Demostrator, 10 Pengelola Kelas., 11.Mediator, 12. Supervisor, 13. Evaluator

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, dan Permenag Nomor 16/2010

Pasal 9. Kualifikasi akademik yang dimaksud pasal 8 diperoleh melalui endidikan tinggi program sarjana atau diploma

Kompetensi Guru

Tugas dan tanggung jawab tersebut sangat erat kaitannya dengan kemampuan-kemampuan yang di isyaratkan untuk memangku profesi tersebut. Kemampuan dasar itulah yang disebut sebagai kompetensi guru. (Ferina Novianti, 2010)

Point pertama menunjukkan bahwa kompetensi pada dasarnya menunjukkan pada kecakapan atau kemampuan untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan.

Point kedua, menunjukkan bahwa kompetensi pada dasarnya merupakan suatu sifat orang-orang yang memiliki kecakapan, kemampuan, otoritas (kewenangan), keterampilan, pengetahuan, dan sebagainya.

Point ketiga di katakan bahwa kompetensi menunjukkan kepada tindakan rasional yang dapat mencapai tujuan-tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi yang diharapkan.

Pengembangan Kompetensi Guru

Peranan LPTK dalam mengembangkan kompetensi professional para guru

Komitmen Guru

Kwok-Wai (2006: 115) memaparkan bahwa komitmen mengajar guru dapat dipengaruhi oleh efficacy

Pendapat lain diungkapkan oleh Crosswell dan Elliott (2003: 6) memaparkan enam kategori yang mewakili pandangan, pemahaman dan konsepsi guru terhadap komitmen guru,

Menurut Moran, M., dkk (1998: 233), teacher efficacy adalah keyakinan guru terhadap kemampuan dirinya dalam mengatur dan melakukan tindakantindakan yang dibutuhkan untuk berhasil dalam menyelesaikan tugas mengajar tertentu pada konteks tertentu.

Komitmen guru sebagai passion.

Komitmen guru sebagai investasi waktu di luar jam kontak dengan siswa.

Komitmen guru sebagai fokus pada kebutuhan siswa.

Komitmen guru sebagai tanggung jawab untuk memberikan pengetahuan,
sikap, nilai-nilai dan keyakinan.

Komitmen guru dalam menjaga pengetahuan professional.

Komitmen guru dalam keterlibatannya dengan komunitas sekolah.

Meyer dan Allen (dalam Jaros, 2007: 7, dan Luthans, 2006: 249) mengungkapkan tiga aspek-aspek komitmen organisasi

Komitmen afektif (affective commitment)

Komitmen kelanjutan (continuance commitment)

Komitmen normatif (normative commitment)

Penelitian Day, dkk (2005: 573) menyimpulkan bahwa terdapat dua faktor yang mempengaruhi komitmen guru

Faktor pribadi dan sekolah yang mendukung meningkatnya komitmen

Faktor sistem

Tugas Pokok Guru Profesional

Tugas Guru dalam Bidang Profesi

Undang-undang Guru dan Dosen (UU. RI No.14 Tahun 2005) yang terdapat dalam bab 2 "Kedudukan, Fungsi dan Tujuan" Pada Pasal 4 bahwa: Seorang guru memiliki tugas sebagai berikut: Kedudukan Guru sebagai Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Guru sebagai Pendidik

Guru sebagai Pelajar

Guru sebagai Pembimbing

Guru sebagai Pengarah

Guru sebagai Pelatih

Guru sebagai Penilai

Tugas Guru dalam Bidang Kemanusiaan

Seorang guru dapat menjadi orang tua bagi murid-muridnya di sekolah

Seorang guru dapat menarik simpati para peserta didiknya

Seorang guru dapat menjadi motivator dalam kegiatan belajar mengajar.

Tugas Guru dalam Bidang Kemasyarakatan

Mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi WNI yang bermoral Pancasila

Mencerdaskan bangsa Indonesia.

Citra Guru Profesional

Senantiasa memberi motivasi belajar yang mempunyai sifat-sifat keteladanan, penuh kasih sayang, serta mampu mengajar di dalam suasana yang menyenangkan.

keunggulan mengajar

memiliki hubungan yang harmonis dengan peserta didik

Memiliki hubungan yang harmonis pula terhadap sesama teman seprofesi dan pihak lain baik dalam sikap maupun kemampuan profesional.

Sudjana yang mengutip pendapat Mustafa menjelaskan rendahnya pengakuan masyarakat terhadap profesi guru yang mengakibatkan rendahnya citra guru disebabkan oleh faktor

Adanya pandangan sebagian masyarakat, bahwa siapapun dapat menjadi guru asalkan ia berpengetahuan

Kekurangan guru di daerah terpencil, memberikan peluang untuk mengangkat seseorang yang tidak mempunyai keahlian untuk menjadi guru

Banyak guru yang belum menghargai profesinya, apalagi berusaha mengembangkan profesinya itu. Perasaan rendah diri karena menjadi guru.

Dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 Kualifikasi Akademik Diartikan Sebagai Tingkat Pendidikan Minimal Yang Harus Dipenuhi Oleh Seorang Pendidik Dibuktikan Dengan Ijazah Atau Sertifikat Keahlian Yang Relavan Dan Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan ( berlaku pasal 28 ayat 2)

Pasal 8. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidikan sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional

Kopetensi Merupakan Kemampuan Melakukan Sesuatu Yang Dimensi-Dimensinya Meliputi Pengetahuan , Sikap Dan Keterampilan

Dalam UUSPN Nomer 20 Tahun 2003 Pasal 10 Sekurang-Kurangnya Empat Kompetensi Yang Harus Dimiliki Seseorang Guru

Kemampuan Pedagogik

Kompetensi Kepribadian

Kompetensi Keprofesian

Kompetensi Sosial

Karakteristik Kompetensi Guru

Guru tersebut mampu mengebangkan Taggung jawab dengan sebaik-baiknya

Guru tersebut mampu melaksanakan peranan -peranannya secara berhasil

Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikn (Tujuan Intruksional) Sekolah

Guru tersebut Mampu melaksanakan peranan dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas

Pengembangan Kompetensi tenaga Kependidikan berdasarkan Kurikulum Universitas Pendidikan Indonesia(UPI) Bandung