Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Guru dan Aspek-Aspek Keprofesionalannya - Coggle Diagram
Guru dan Aspek-Aspek Keprofesionalannya
Standar Kualifikasi Guru
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas melatih, menilai,dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menegah
Peran guru : 1. Korektor,2. inspirator, 3. Informator,4. Organisator, 5. Motivator,6. Inisiator, 7. Fasilitator, 8. Pembimbing, 9. Demostrator, 10 Pengelola Kelas., 11.Mediator, 12. Supervisor, 13. Evaluator
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, dan Permenag Nomor 16/2010
Pasal 9. Kualifikasi akademik yang dimaksud pasal 8 diperoleh melalui endidikan tinggi program sarjana atau diploma
Pasal 8. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidikan sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 Kualifikasi Akademik Diartikan Sebagai Tingkat Pendidikan Minimal Yang Harus Dipenuhi Oleh Seorang Pendidik Dibuktikan Dengan Ijazah Atau Sertifikat Keahlian Yang Relavan Dan Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan ( berlaku pasal 28 ayat 2)
Kompetensi Guru
Tugas dan tanggung jawab tersebut sangat erat kaitannya dengan kemampuan-kemampuan yang di isyaratkan untuk memangku profesi tersebut. Kemampuan dasar itulah yang disebut sebagai kompetensi guru. (Ferina Novianti, 2010)
Point pertama menunjukkan bahwa kompetensi pada dasarnya menunjukkan pada kecakapan atau kemampuan untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan.
Point kedua, menunjukkan bahwa kompetensi pada dasarnya merupakan suatu sifat orang-orang yang memiliki kecakapan, kemampuan, otoritas (kewenangan), keterampilan, pengetahuan, dan sebagainya.
Point ketiga di katakan bahwa kompetensi menunjukkan kepada tindakan rasional yang dapat mencapai tujuan-tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi yang diharapkan.
Pengembangan Kompetensi Guru
Peranan LPTK dalam mengembangkan kompetensi professional para guru
Pengembangan Kompetensi tenaga Kependidikan berdasarkan Kurikulum Universitas Pendidikan Indonesia(UPI) Bandung
Kopetensi Merupakan Kemampuan Melakukan Sesuatu Yang Dimensi-Dimensinya Meliputi Pengetahuan , Sikap Dan Keterampilan
Dalam UUSPN Nomer 20 Tahun 2003 Pasal 10 Sekurang-Kurangnya Empat Kompetensi Yang Harus Dimiliki Seseorang Guru
Kemampuan Pedagogik
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Keprofesian
Kompetensi Sosial
Karakteristik Kompetensi Guru
Guru tersebut mampu mengebangkan Taggung jawab dengan sebaik-baiknya
Guru tersebut mampu melaksanakan peranan -peranannya secara berhasil
Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikn (Tujuan Intruksional) Sekolah
Guru tersebut Mampu melaksanakan peranan dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas
Komitmen Guru
Kwok-Wai (2006: 115) memaparkan bahwa komitmen mengajar guru dapat dipengaruhi oleh efficacy
Menurut Moran, M., dkk (1998: 233), teacher efficacy adalah keyakinan guru terhadap kemampuan dirinya dalam mengatur dan melakukan tindakantindakan yang dibutuhkan untuk berhasil dalam menyelesaikan tugas mengajar tertentu pada konteks tertentu.
Pendapat lain diungkapkan oleh Crosswell dan Elliott (2003: 6) memaparkan enam kategori yang mewakili pandangan, pemahaman dan konsepsi guru terhadap komitmen guru,
Komitmen guru sebagai passion.
Komitmen guru sebagai investasi waktu di luar jam kontak dengan siswa.
Komitmen guru sebagai fokus pada kebutuhan siswa.
Komitmen guru sebagai tanggung jawab untuk memberikan pengetahuan,
sikap, nilai-nilai dan keyakinan.
Komitmen guru dalam menjaga pengetahuan professional.
Komitmen guru dalam keterlibatannya dengan komunitas sekolah.
Meyer dan Allen (dalam Jaros, 2007: 7, dan Luthans, 2006: 249) mengungkapkan tiga aspek-aspek komitmen organisasi
Komitmen afektif (affective commitment)
Komitmen kelanjutan (continuance commitment)
Komitmen normatif (normative commitment)
Penelitian Day, dkk (2005: 573) menyimpulkan bahwa terdapat dua faktor yang mempengaruhi komitmen guru
Faktor pribadi dan sekolah yang mendukung meningkatnya komitmen
Faktor sistem
Tugas Pokok Guru Profesional
Tugas Guru dalam Bidang Profesi
Undang-undang Guru dan Dosen (UU. RI No.14 Tahun 2005) yang terdapat dalam bab 2 "Kedudukan, Fungsi dan Tujuan" Pada Pasal 4 bahwa: Seorang guru memiliki tugas sebagai berikut: Kedudukan Guru sebagai Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Guru sebagai Pendidik
Guru sebagai Pelajar
Guru sebagai Pembimbing
Guru sebagai Pengarah
Guru sebagai Pelatih
Guru sebagai Penilai
Tugas Guru dalam Bidang Kemanusiaan
Seorang guru dapat menjadi orang tua bagi murid-muridnya di sekolah
Seorang guru dapat menarik simpati para peserta didiknya
Seorang guru dapat menjadi motivator dalam kegiatan belajar mengajar.
Tugas Guru dalam Bidang Kemasyarakatan
Mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi WNI yang bermoral Pancasila
Mencerdaskan bangsa Indonesia.
Citra Guru Profesional
Senantiasa memberi motivasi belajar yang mempunyai sifat-sifat keteladanan, penuh kasih sayang, serta mampu mengajar di dalam suasana yang menyenangkan.
keunggulan mengajar
memiliki hubungan yang harmonis dengan peserta didik
Memiliki hubungan yang harmonis pula terhadap sesama teman seprofesi dan pihak lain baik dalam sikap maupun kemampuan profesional.
Sudjana yang mengutip pendapat Mustafa menjelaskan rendahnya pengakuan masyarakat terhadap profesi guru yang mengakibatkan rendahnya citra guru disebabkan oleh faktor
Adanya pandangan sebagian masyarakat, bahwa siapapun dapat menjadi guru asalkan ia berpengetahuan
Kekurangan guru di daerah terpencil, memberikan peluang untuk mengangkat seseorang yang tidak mempunyai keahlian untuk menjadi guru
Banyak guru yang belum menghargai profesinya, apalagi berusaha mengembangkan profesinya itu. Perasaan rendah diri karena menjadi guru.