Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
guru dan aspek-aspek keprofesionalan - Coggle Diagram
guru dan aspek-aspek keprofesionalan
aspek-aspek keprofesionalan
kualifikasi
dalam PP NO 19 TAHUN 2005 kualifikasi akademik diartikan sebagai tingkat pendidikan minimal yang harus ditempuh oleh seoran pendidik dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan dan sesuai ketentuan (berlaku pasal 28 ayat 2)
pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidikan, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
pasal 9 menyatakan kualifikasi akademik yang dimaksud pasal 8 diperoleh mealui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma IV
kompetensi
kemampuan melakukan sesuatu yang dimensi-dimensinya meliputi pengetahuan, sikap dan keterampilan
dalam UUSPN NO 20 TAHUN 2003 PASAL 10 sekurang-kurangnya empat kompetensi yang harus dimiliki guru
kompetensi pedagogik
pemahaman guru terhadap peserta didik perancangan, pembelajaran, evaluasi dan pengembangan peserta didik dalam mengaktualisasikan berbagai potensinya
kompetensi kepribadian
bersikap sopan, simpati, empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri sendiri
kompetensi keprofesian
mampu melakukan tugas, peran dan fungsi pengajaran dengan tepat
kompetensi sosial
kemampuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik dalam menghadapi kehidupan dimasa mendatang
karakteristik kompetensi guru
guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya
guru tersebut mampu melaksanakan peran-perannyasecara berhasil
guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuanpendidikan sekolah
guru tersebut mampu melaksanakan perannya dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas
manfaat uji kompetensi guru
sebagai alat seleksi penerimaan guru
dalam rangka pembinaan guru
dalam rangka penyusunan kurikulum
hubungan dengan kegiatan dan hasil belajar siswa
pengembangan kompetensi guru
peranan LPTK dalam mengembangkan kompetensi profesional para guru
pengembanagn kompetenssi tenaga kependidikan berdasarkan kurikulum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung
komitmen
suatu perjanjian untuk melakukan sesuatu yang sesuai dengan kontrak
macam-macam komitmen (lous)
komitemen terhadap sekolah sebagai unit sosial
komitmen terhadap kegiatan akademik sekolah
komitmen terhadap pelajar sebagai individu yang unik
komitmen untuk menciptakan pengajaran yang bermutu
ciri-ciri komitmen (glickman)
tingginya perhatian terhadap peserta didik
banyaknya waktu dan tenaga untuk dikeluarkan
bekerja sebanyak-banyaknya untuk orang lain
tugas guru
Guru yang professional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran.
tugas guru dalam bidang profesi
guru sebagai pendidik, pelajar, pembimbing,pengarah, pelatih, penilai.
tugas guru dalam bidang kemanusiaan
guru dapat menjadi orang tua bagi murid di sekolah, guru dapat menarik simpati para peserta didiknya, guru menjadi motivator dalam kegiatan belajar mengajar
tugas guru dalam bidang kemasyarakatan
Mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi WNI yang bermoral Pancasila, Mencerdaskan bangsa Indonesia
guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, danpendidikan menengah (menurut UU NO 14 TAHUN 2005)
peran guru
korektor, inspirator, informator, organisator, motivator, inisiator, fasilitator, pembimbing, demostrator, pengelola kelas, mediator, supervisor, evaluator