Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Standar Pelayanan Minimal Puskesmas - Coggle Diagram
Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut
skrining kesehatan warga negara usia 60 tahun ke atas
dilakukan oleh
dokter
bidan
perawat
nutrisionis/tenaga gizi
kader posyandu lansia/posbindu
bekerja sama dengan pemerintah daerah
minimal 1x setahun
Lingkup skrining
Deteksi hipertensi
Deteksi diabetes melitus
Deteksi kadar kolesterol
Deteksi gangguan mental
pengunjung dgn faktor resiko wajib dilakukan intervensi dini
pengunjung dengan penyakit wajib ditangani/dirujuk
Penilaian Pencapaian
jumlah pengunjung usia 60 tahun ke atas yang mendapat skrining kesehatan sesuai standar dlm 1 tahun : jumlah semua penduduk usia 60 thn keatas di wilayah dalam waktu 1 tahun x 100%
Langkah-langkah
Pendataan
Skrining
Pemberian Buku Kesehatan Lansia
Pelayanan rujukan
Pencatatan & pelaporan
Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi
Sasaran: usia 15 tahun ke atas
Penderita hipertensi esensial/tanpa komplikasi mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar
Penderita hipertensi dengan komplikasi perlu dirujuk
Standar pelayanan
Mengikuti panduan praktik klinik bagi dokter di FKTP
Pelayanan kesehatan sesuai standar
Pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan dan monitoring tekanan darah, edukasi, pengaturan diet seimbang, aktifitas fisik, dan pengelolaan farmakologis
Pelayanan kesehatan mempertahakan tekanan <140/90 untuk usia di bawah 60 tahun dan <150/90 untuk usia di atas 60 tahun
Selama pelayanan jika tekanan darah penderita tidak bisa dipertahankan maka penderita perlu dirujuk
Penilaian Pencapaian
jumlah penderita hipertensi yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar dalam 1 tahun : jumlah estimasi penderita hipertensi berdasarkan angka prevalensi wilayah dalam kurun 1 tahun di tahun yang sama x 100%
Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus
Sasaran indikator: penyandang DM di wilayah kerja kabupaten/kota
Penduduk yang menderita DM/penyandang DM memperoleh layanan sesuai standar
Penderita/penyandan DM dengan komplikasi dirujuk
Pelayanan kesehatan diberi oleh
dokter
perawat
nutrisionis/tenaga gizi
Pelayanan kesehatan meliputi 4 pilar penatalaksanaan
Edukasi
Aktifitas Fisik
Terapi nutrisi medis
Intervensi farmakologis
Setiap penyandang DM mendapat pemeriksaan HbA1C
Bagi penyandang DM yang belum menjadi peserta JKN diwajibkan jadi peserta JKN
Penilaian Pencapaian
jumlah penyandang DM yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar dalam 1 tahun : jumlah penyandang DM berdasarkan angka pervalensi DM nasional di wilayah dalam 1 tahun yang sama x 100%
Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat
Pelayanan promotif preventif untuk meningkatkan kesehatan jiwa ODGJ berat & mencegah kekambuhan & pemasungan
diberikan oleh perawat & dokter Puskesmas
meliputi
edukasi dan evaluasi tentang tanda dan gejala, kepatuhan minum obat, mencegah tindakan pemasungan, kebersihan diri, sosialisasi, kegiatan rumah tangga, dan aktivitas bekerja sederhana
tindakan keberesihan diri
diperlukan penyediaan materi KIE & buku kerja sederhana
Penilaian Pencapaian
jumlah ODGJ berat di wilayah yang mendapat pelayanan kesehatan jiwa promotif preventif sesuai standar dalam 1 tahun : jumlah ODGJ berat yang di wilayah dalam kurun 1 tahun yang sama x 100%
Pelayanan Kesehatan Orang dengan Tuberkulosis
diberikan kepada semua orang dgn TB dilakukan oleh tenaga kesehatan FKTP
pelayanan
penegakan diagnosis TB secara bakteriologis dan klinis, didukung pemeriksaan penunjang lain
dilakukan pemeriksaan pemantauan kemajuan pengobatan pada akhir pengobatan intensif, bulan ke 5 dan akhir pengobatan
pengobatan dengan Obat Anti Tuberkulosis (OAT)
gejala utama TB: batuk 2 minggu/lebih
promotif preventif: penemuan kasus dini, penemuan kasus aktif, pemberian KIE, pengendalian faktor resiko
prinsip pelayanan TB: penemuan orang dengan TB sedini mungkin, ditatalaksana dan dipantau sampai sembuh "TOSS TB"
Penilaian Pencapaian
jumlah orang yang dapat pelayanan TB sesuai standar dalam 1 tahun : jumlah orang TB di wilayah dalam 1 tahun yang sama x 100%
Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV
diberikan kepada ibu hamil, pasien TB, pasien infeksi menular seksual (IMS), waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan
meliputi
upaya pencegahan pada orang yang punya resiko terinfeksi HIV
pemeriksaan HIV ditawarkan secara aktif
pemberian informasi
pemeriksaan HIV dengan tes cepat
jika HIV positif akan dirujuk
orang dengan IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan dengan HIV negatif harus dilakukan pemeriksaan ulang minimal 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan setelah pemeriksaan pertama
Penilaian Pencapaian
jumlah orang beresiko terinfeksi HIV yang mendapat pemeriksaan HIV sesuai standar dalam 1 tahun : jumlah orang beresiko terinfeksi HIV yang ada di satu wilayah kerja dalam 1 tahun yang sama x 100%