Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN, Fadhila Abidah 09111840000092 Aspek Hukum…
RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN
Merger
Pengertian:
Proses penggabungan dua perseroan di mana salah satunya tetap berdiri dan menggunakan nama perseroannya, sementara perseroan lainnya lenyap dan semua kekayaannya dimasukkan ke dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut
Jenis
Merger Horizontal:
Penggabuangan dua/lebih perusahaan dengan jenis usaha yang sama
Merger Vertikal:
Penggabungan perusahaan yang saling behubungan, misal dalam alur produksi yang berurutan. e.g. Perusahaan ban dan perusahaan mobil
Konglomerat:
Penggabungan perusahaan yang menghasilkan produk yang tidak saling berkaitan satu sama lain dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan badan usaha dengan cara saling bertukar saham antarperusahaan
Merger Kon Generik:
Penggabungan perusahaan dengan bentuk usaha yang berhubungan namun menghasilkan produk yang berbeda
Tujuan
Pertumbuhan/diversifikasi.
Dengan merger, perusahaan dapat bertumbuh dengan cepat, baik secara ukuran, saham, maupun diversifikasi usaha
Meningkatkan dana.
Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi pasti membutuhkan dana yang dapat diperoleh dengan merger dengan perusahaan dengan likuiditas yang tinggi
Menciptakan sinergi,
yaitu menghasilkan tingkat skala ekonomi. Sinergi akan terbentuk dengan baik terutama pada perusahaan dengan bentuk usaha yang sama
Meningkatkan keterampilan perusahaan.
Perusahaan dapat melakukan merger dengan perusahaan lain yang lebih menguasi keterampilan tertentu, seperti manajemen dan teknologi
Akuisisi
Pengertian:
Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan dari perusahaan lain, dapat berupa kepemilikan saham maupun aset
Berbeda dengan merger, dua perusahaan tetap berdiri sendiri, hanya kepemilikan perusahaan yang berubah
Jenis
Berdasarkan objek akuisisi
Akuisisi saham:
Skuisisi melalui pembelian saham perusahaan. Pembeli memiliki penguasaan secara saham saja
Akuisisi aset:
Pada akuisisi ini dilakukan pembelian aset perusahaan
Berdasarkan jenis usaha
Akuisisi horizontal:
pengambilalihan perusahaan yang memiliki lini bisnis yang sama denhan tujuan meningkatkan penguasaan pangsa pasar
Akuisisi vertikal:
Mengambil alih perusahaan yang memiliki keterkaitan usaha, e.g. Perusahaan tekstil mengakuisisi perusahaan logistik dengan harapan distribusi barang mjd lebih lancar
Akuisisi lain:
Perusahaan tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan tujuan memperkuat portofolio perusahaan
Tujuan
Meningkatkan pangsa pasar:
Dengan akuisisi, tujuan perusahaan dapat memperluas pangsa pasar dan lebih cepat mencapai tujuan perusahaan
Meningkatkan keuntungan perusahaan
dengan melakukan akuisisi terhadap perusahaan potensial
Menguatkan dominasi pasar:
Meningkatkan market share perusahaan karena menyingkirkan kompetisi dan mendapat sumber daya lebih baik dari perusahaan yang diakuisisi
Menguatkan core business:
Dengan akuisisi, perusahaan mendapat resource yang lebih banyak untuk melakukan aktivitas yang menjadi core business mereka
Konsolidasi
Pengertian:
Saat beberapa perusahaan yang bergabung bubar demi hukum dan sebagai gantinya didirikan suatu perusahaan dengan nama yang baru. Perusahaan baru tersebut mengambil alih aset hak dan kewajiban dari perusahaan yang bubar tersebut
Tujuan
Kesehatan
perusahaan yang memburuk sehingga melakukan penggabungan dengan perusahaan lain
Permodalan
yang terlalu kecil akan membuat ekspansi usaha menjadi sulit. Konsolidasi akan memudahkan hal ini karena modal perusahaan akan digabungkan
Manajemen
yang kurang profesional/baik dalam melakukan fungsinya akan merugikan perusahaan. Dengan konsolidasi, perusahaan dengan kualitas manajemen yang lebih baik dapat membenahi hal tsb
Teknologi dan administrasi
yang susah didapatkan jika perusahaan tidak memiliki modal untuk mendapatkannya
Keinginan menguasai pasar.
Dengan konsolidasi, maka persaingan antarperusahaan yang terlibat akan menghilang, sumber daya perusahaan pun akan menjadi milik bersama, termasuk customer-nya
Dasar-Dasar Hukum
Merger
UU No. 40 Tahun 2007 ttg Perseroan Terbatas
PP No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan/Peleburan Badan Usaha
UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019
Akuisisi
UU No. 40 Tahun 2007 ttg Perseroan Terbatas
PP No. 27 Tahun 2998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan/Peleburan Badan Usaha
UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019
Konsolidasi
PP No. 28 Thn 1999
PP No. 27 tahun 1998
Pasal 102, 104-109 UUPT
Prosedur Pelaksanaan
Persyaratan
Merger dan Konsolidasi
Disetujui RUPS yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari seluruh pemilih saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh sekurang-kurang 3/4 bagian dari jumlah suara pemegang saham yang hadir
Jumlah aktiva hasil merger/konsolidasi bank tidak melebihi 20% dari jumlah seluruh aktiva seluruh bank di Indonesia
Pemodalan bank hasil merger/konsolidasi harus memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal yang ditetapkan BI
Akuisisi
Memperoleh persetujuan RUPS
Pihak yang melakukan akuisisi tidak tercantum dalam daftar orang yang melakukan perbuatan tercela di bidang perbankan
Dalam hal akuisisi dilakukan oleh bank, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai penyertaan modal oleh bank yang diatur oleh BI
Tata Cara Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi
Direksi Bank yang akan merger menyusun rencana merger yang disetujui komisaris
Pihak yang akan mengakuisisi menyampaikan maksud untuk melakukan akuisisi kepada direksi bank yang akan diakuisisi
Menyiapkan neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 tahun buku dari semua bank yang akan merger
Hal yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing bank, antara lain:
Neraca performa bank hasil merger sesuai standar akuntansi keuangan
Perkiraan keuntungan dan kerugian serta masa depan bank setelah meregr berdasarkan hasil penilaian ahli yang independent serta administratif lainnya spt status karyawan
Hak-hak pemegang saham minoritas
Susunan gaji dan tunjangan lain bagi direksi dan komisaris dsb
Fadhila Abidah
09111840000092
Aspek Hukum dalam Bisnis C