Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN - Coggle Diagram
RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN
MERGER
PENGERTIAN
Abdul Moin (2003)
: Merger adalah sebuah penggabungan antara dua perusahaan atau lebih yang setelah itu hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya itu menghentikan aktivitasnya atau bubar.
Floyd A. Beams dan Amir Abadi Yusuf (2000)
: Merger merupakan suatu proses di dalam pengambilalihan yang dilakukan suatu perusahaan terhadap seluruh operasi dari entitas usaha lain yang mana entitas yang sudah diambilalih itu akan dibubarkan.
MODEL-MODEL
Merger Horizontal
merupakan suatu proses merger yang menggabungkan dua perusahaan atau lebih yang mana jenis usahanya masih sama.
Merger Vertikal
ini proses merger yang meleburkan beberapa perusahaan yang saling berhubungan, misalnya di dalam alur produksi yang berurutan.
Konglomerat
merupakan suatu proses merger yang menggabungkan beberapa perusahaan yang menghasilkan produk yang tidak berhubungan satu sama lainnya.
Merger Non Generik
merupakan suatu proses merger yang menggabungkan dua perusahaan atau lebih yang mana bentuk usahanya itu masih berhubungan namun berbeda produk.
PROSEDUR
Direksi Perseroan meminta persetujuan pengabungan perusahaan kepada Dewan Komisaris dari setiap Perseroan selanjutnya diajukan kepada RUPS masing-masing untuk mendapatkan persetujuan
Bagi Perseroan tertentu yang akan melakukan Penggabungan perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Penggabungan Perseroan wajib memperhatikan kepentingan : Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan; Kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai Penggabungan sebagaimana dimaksud diatas hanya boleh melakukanhaknya untuk meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli denganharga yang wajar
Keputusan RUPS mengenai Penggabungan Perseroan harus memenuhi jumlah kuorum yang telah ditentukan
Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan wajibmengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) SuratKabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dariPerseroan yang akan melakukan Penggabungan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
1 more item...
TUJUAN
Pertumbuhan atau Diversifikasi.
Meningkatkan Dana.
Menciptakan Sinergi.
Pertimbangan Pajak.
Meningkatkan Keterampilan Perusahaan.
Melindungi Diri Dari Pengambilalihan.
Meningkatkan Likuiditas Pemilik.
CONTOH
Bank Mandiri Tbk
, PT dengan perusahaan yang merger diantaranya : Bank Bumi Daya (BBD),PT Bank Ekspor Impor Indonesia (EXIM),PT Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), PT ; Bank Dagang Negara (BDN)
DASAR HUKUM
Pasal 1 angka 9 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dikenal dengan isitilah “Pengabungan”, “Pengabungan adalah Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk mengabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang mengabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum”.
AKUSISI
PENGERTIAN
MODEL-MODEL
Berdasarkan Cara yang Ditempuh
:
Akuisisi saham, yaitu akuisisi yang dilakukan dengan caramembali saham suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain.
Akuisisi Aset, yakni akuisisi yang dilakukan dengan caramembeli asset dari perusahaan berupa aktiva/pasiva perusahaanyang akan diakuisisi.
Berdasarkan Tujuannya
Akuisisi financial, yaitu akuisisi yang dilakukan dengan maksuduntuk mendapatkan keuntungan financial semata sehingga yangdiperhitungkan adalah untung dan rugi.
Akuisisi strategis, yaitu akuisisi yang dilakukan dengan tujuanuntuk memperoleh sinergi.
KBBI: Akuisisi
yaitu sebuah pemidahan kepemilikan suatu perusahaan atau aset (dalam industri perbankan terjadi apabila pembelian saham berada di atas 50%), dan pengambilalihan kepemilikan sebuah perusahaan atau aset
DASAR HUKUM
Pasal 1 angka 11 UU No. 40 Tahun 1997 Tentang Perseroan Terbatas dikenal dengan istilah “Pengambilalihan”. Pengambilalihan adalah Perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut”.
PROSEDUR
Pengabilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yangtelah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham
Pengembilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang persseorangan
Pengabilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)adalah pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalianterhadap perseroan tersebut.
Cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap pengambilalihan.
Rancangan perubahan anggaran dasar perseroan hasil pengambilalihan apabila ada
Pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum berbentuk perseroan, direksi sebelum malakukan perbuatan hukum pengambilalihan haus berdasarkan keputusan RUPS yang memenuhikuorum kehadiran dan ketentun tentang persyaratan pengambilankeputusan RUPS sebagaimana dilmaksud dalam pasal 89
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (2)huruf a untuk tahun buku terakhir dari perseroan yang akanmengambil alih dan perseroan yang akan di ambil alih.
Pekiraan jangka waktu pengambilalihan, termasuk jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari pemegang saham kepadadireksi perseroan.
Cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi,Dewan Komisais, dan karyawan dari Perseroan yang akann diambilalih.
Direksi perseroan yang akan diambil alih dan perseroan yang akanmengambil alih dengan persetujuan dewan komisaris masing-masingmenyusun rancangan pengambilalihan yang memuat sekurang-kurangnya : Nama dan tempat kedudukan dari perseroan yang akan mengambilalih dan perseroan yang akan diambil alih. Alasan serta penjelasan Direksi Persoroan yang akan mengambilalih dan Direksi Perseroan yang akan diambil alih
Jumlah saham yang akan di ambil alih
Kesiapan pendanaan
Neraca konsolidasi proforma perseroan yang akan mengambil alihsetelah pengambilalihan yang disusun sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
KONSOLIDASI
PENGERTIAN
Menurut KBBI konsolidasi ini ialah meleburnya dua perusahaan atau juga lebih itu menjadi satu perusahaan serta mempunyai visi yang sama.
DASAR HUKUM
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dikenal dengan istilah “Peleburan”. “Peleburan adalah Perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status hukumnya perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum”.
PROSEDUR
Menyusun usulan rencana konsolidasi. 2. Menyusun usulan rencana konsolidasi. 3, Pengumuman ringkasan rancangan konsolidasi. 4. Rapat anggota masing-masing bank. 5. Pembuatan akta konsolidasi di hadapan notaris. 6. Permohonan izin konsolidasi kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman. 7. Persetujuan atau penolakan permohonan izin konsolidasi. 8. Pengumuman hasil konsolidasi.
TUJUAN
Untuk mempersatukan ataupun juga menggabungkan tiap-tiap elemen yang mempunyai kesamaan tertentu. Seperti asal daerah, agama, ataupun kelompok yang mempunyai atau juga memiliki tujuan yang sama.
CONTOH
SmartFren adalah hasil dari konsolidasi dari PT. Mobile-8 Telecom Tbk (Mobile-8), PT Smart Telecom (Smart)
Indonesian Professional Reinsurer (IPR), hasil konsolidasi dari PT. Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo), PT. Reasuransi Nasional