Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA 1, kemanusiaan…
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA 1
B. Makna Isi Pembukaan UUD 1945
Alinea Pertama
a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa
b. Segala bentuk penjajahan diatas dunia harus dihapuskan
c. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai
d. Bangsa Indonesia berkewajiban membantu bangsa lain yang ingin merdeka.
Alinea Kedua
a. Bangsa Indonesia menghargai kemerdekaan yang diperolehnya.
b. Adanya ketajaman dan ketepatan bahwa perjuangan pergerakan di
Indonesia telah sampai pada tingkat menentukan momentum yang tepat
Untuk menyatakan kemerdekaan.
c. Melaksanakan cita- cita membentuk Negara yang merdeka, bersatu,berdaulat, adil
dan makmur.
Alinea Ketiga
a. Peryataan bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan Rahmat Allah Yang Mahakuasa.
b. Menunjukkan sisi religious bangsa Indonesia
c. Pengukuhan terhadap Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
d. Menunjukkan sisi moralitas bangsa Indonesia
Alinea Keempat
a. Menujukkan tentang tujuan Negara.dasar falsafah Negara dan UUD 1945
b. Tujuan bangsa Indonesia mewujudkan kemerdekaan untuk melindungi
bangsa dan tanah air Indonesia
c. Prinsip Negara yang dicapai untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu dengan menyusun
kemerdekaan dalam UUD 1945.
Pembukaan Sebagai Staatsfundamentalnorm
(1) bahwa Negara Indonesia adalah negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mencakupi segala paham golongan dan
paham perseorangan;
(2) bahwa Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya;
(3) bahwa Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat; dan
(4) bahwa Negara Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
C. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila Dan Pasal-Pasal pembukaan undang-undang dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran itu diciptakan oleh undang-undang dasar 1945 dalam pasal-pasalnya.
A. Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
Menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945, dan Mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan
perintah maupun penyelenggara Negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur.
Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
1) Ideologi hukum Indonesia,
2) Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia,
3) Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia,
4) Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya.
Kedudukan Pancasila Sebagai Wujud Tertib Hukum di Indonesia
1.Pancasila sebagai dasar negara adalah fondasi bagi pembentukan negara-bangsa.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan cita negara (staatsidee) dan cita hukum (rechtsidee)
Pancasila sebagai dasar negara adalah asas dari hukum positif yang berlaku di NKRI
Pancasila sebagai dasar negara menjiwai UUD 1945 dalam mengatur penyelenggaraan negara serta menata kehidupan warga-negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
kemanusiaan yang adil dan beradab.