Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
ASPEK-ASPEK KEPROFESIONALAN - Coggle Diagram
ASPEK-ASPEK KEPROFESIONALAN
KOMITMEN
komitmen merupakan suatu perjanjian untuk melakukan sesuatu yang sesuai dengan kontrak
MACAM-MACAM KOMITMEN GURU PROFESIONAL
komitmen terhadap sekolah sebagai satu unit soaial
komitmen terhadap akademik sekolah
komitmen terhadap pelajar sebagai individu yang unik
komitmen untuk menciptakan pengajaran yang bermutu
CIRI-CIRI KOMITMEN GURU PROFESIONAL
tingginya perhatian terhadap peserta didik
banyaknya waktu dan tenaga yang dikeluarkan, banyak bekerja untuk kepentingan orang lain
bekerja sebanyakbanyaknya untuk orang lain
KOMPETENSI
kompetensi merupakan kemampuan melakukan sesuatu yang dimensi-dimensinya meliputi pengetahuan, sikap dan keterampilan.
dalam UUSPN no 20 tahun 2003 pasal 10 " sekurang-kurangnya empat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru.
kompetensi kepribadian
kompetensi keprofesian
kemampuan pedagogik
kompetensi sosial
KARAKTERISTIK KOMPETENSI GURU
guru mampu mengembangkan tangung jawab dengan sebaik-baiknya
guru mampu melaksanakan peran-perannya secara berhasil
guru mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (intruksioanal) sekolah
guru mampu melaksanakan perannya dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas
MANFAAT UJI KOMPETENSI GURU
sebagai seleksi penerimaan guru
penting dalam rangka pembinaan guru
penting dalam rangka penyusunan kurikulum
penting dalam hubungan dengan kegiatan dan hasil belajar
PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU
peranan LPTK dalam mengembangkan kompetens profesional para guru
pengembangan kompetensi tenaga kependidikan berdasarkan kurikulum universitas pendidikan indonesia bandung
GURU
menurut UU no 14 tahun 2005 guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevalusi.
PERAN GURU
korektor, inspirator, informator, organisator, motivator, inisiator, fasilitator, pembimbing, demonstrator, pengola kelas, mediator,supervisior dan evaluator
TUGAS GURU
tugas guru dalam bidang profesi
guru sebagai pendidik
guru sebagai pelajar
guru sebagiai pengarah
guru sebagai penilai
guru seagai pelatih
guru sebagai pembimbing
tugas guru dalam bidang kemanusiaan
seorang guru dapat menjadi orang tua bagi murid-muridnya disekolah.
seorang guru dapat menarik simpati para pesrta didiknya
seorang guru dapat menjadi motivatordalam kegiatan belajar mengajar
tugas guru dalam bidang kemasyarakatan
mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi WNI yang bermoral pancasila
mencerdaskan bangsa indonesia
KUALIFIKASI
Dalam peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 kualifikasi akademik diartikan sebagi tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan dan sesuai ketentuan perundang-undangan (berlaku pada pasal 28 ayat 2)
dijelaskan dalam UU no 14 tahun 2005
pasal 8 "Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidikan sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional".
pasal 9 "kualifikasi akademik yang dimaksud pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma".