Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
LEMBAGA INTRA - Coggle Diagram
LEMBAGA INTRA
LSO
-
-
-
-
-
Untuk disahkan menjadi LSO, sekurang-kurangnya menjalani masa uji coba selama satu tahun dan telah dinyatakan layak berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dekan/Direktur.
-
-
Setiap LSO yang tidak melaporkan kegiatannya sebagai dalam ayat (1) di atas selambat-lambatnya 3 bulan kegiatan tersebut selesai, LSO yang bersangkutan dibek
LSO yang tidak melakukan kegiatan sekurang-kurangnya 6 bulan berturut-turut selama masa kepengurusannya dapat dibekukan.
Jika ketentuan dalam ayat (3,4) di atas tidak dipenuhi dalam waktu sclambat-lambatnya 2 bulan sejak dinyatakan dibekukan, LSO yang bersangkutan dinyatakan bubar dengan Surat Keputusan Dekan/Direktur,
BEMFA
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas selanjutnya disingkat BEMFA adalah badan non struktural unsur kelengkapan lembaga kemahasiswaan tertinggi di tingkat Fakultas atau Akademi dalam bidang eksekutif. BEMFA dipimpin seorang Ketua. Himpunan Mahasiswa Jurusan / Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMJ/HMPS).
BEM FPP UMM pada awalnya berdiri sebagai dua lembaga intra yang berbeda pada dua fakultas yang berbeda pula yakni Fakultas Pertanian dan Fakultas Pertanian Peternakan, namun menyesuaikan dengan kebijakan dari Pihak Rektorat bahwasanya kedua fakultas tersebut harus integrasi atau merger yang sekarang menjadi Fakultas Pertanian Peternakn, maka seluruh lembaga intra di kedua fakultas tersebut pun melakukan merger atau integrasi kepengurusan termasuk pula BEM ini. Seperti tidak semudah membalik telapak tangan, penggabungan kepengurusan BEM FPP ini pun tidak semudah itu dilaksanakan, maka pada bulan Agustus 2009 fungsionaris SEFA dan BEM kedua ex-Fakultas tersebut sepakat untuk membentuk Koordinator Badan Eksekuitf Mahasiswa FPP untuk mewadahi dan mengkoordinir kepentingan kedua BEM ex-Fakultas tersebut untuk kepengurusan periode 2009-2010, dan dilantiklah kepengurusan coordinator BEM FPP tersebut pada bulan Oktober 2009 bersamaan dengan kegiatan Lokakarya dan Seminar Faklultas Pertanian Peternakan.
SEFA
Senat Mahasiswa Fakultas Pertanian – Peternakan yang disingkat dengan SEFA FPP yang merupakan lembaga intra legislatif ditingkat fakultas yang menjadi representasi dari mahasiswa Fakultas Pertanian – Peternakan yang berkedudukan di fakultas dan memiliki sekretariat di Gedung Student Centre Lt. II Kampus III UMM Jl. Raya Tlogomas No. 246 Malang. Adapun tugas dan fungsi dari SEFA FPP sendiri mengacu pada SURAT KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Nomor : 154 tahun 2006 tentang POKOK – POKOK KETENTUAN PEMBINAAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG BAB V Pasal 20
-
a. Memberikan saran,usul, dan pendapat kepada Pimpinan Fakultas atau Akademi.
b. Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK), dalam hal ketua BEMFA tidak dipilih secara langsung melalui Pemilu Raya
c. Mengawasi dan menilai pelaksanaan program kerja BEMFA dalam hal ketua BEMFA tidak dipilih secara langsung melalui Pemilu Raya, Dan Memilih ketua BEMFA dalam hal ketua yang tidak dipilih secara langsung melalui Pemilu Raya.
d. Memilih ketua BEMFA, dalam hal ketua BEMFA tidak dipilih secara langsung melalui Pemilu Raya.
-
-
-
-
HMJ
Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu dan Teknologi Pangan Fakultas Pertanian dan Peternakan Universitas Muhammadiyah Malang atau disingkat Himatekpa FPP UMM adalah organisasi kemahasiswaan yang berperan sebagai lembaga eksekutif tertinggi di lingkup jurusan. Himatekpa memiliki fungsi melaksanakan kegiatan pengembangan dalam bidang keilmuan, keprofesian dalam lingkungan Jurusan Ilmu dan Teknologi Pangan.Himatekpa terbagi atas bidang-bidang diantaranya
-
-
- Bidang Informasi dan Komunikasi
- Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
-
-
-