Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
ORGANISASI BISNIS - Coggle Diagram
ORGANISASI BISNIS
BADAN USAHA
PENGERTIAN
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan
-
LEGALITAS USAHA
Pengertian
Bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seseorang penngusaha atau suatu perusahaan.
Jenis
BPOM
Merek
SITU
SIUP
Surat Ijin Usaha Perdagangan adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada penguaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdangangan dan jasa.
Surat Ijin Tempat Usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu.
Merek adalah tanda berupa gambar , susunan warna, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Barcode
Barcode adalah susunan garis cetak vertikal hitam putih
dengan lebar berbeda untuk menyimpan data-data spesifik seperti kode produksi, nomor identitas.
Badan pengawas obat dan makan ( BPOM) adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obatobatan dan makan di Indonesia.
LEMBAGA PERIZINAN
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Manfaat : Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin