Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN - Coggle Diagram
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
-
Persekutuan Perdata
Pengertian: Suatu perjanjian, dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan/kemanfaatkan yang diperoleh karenanya
Unsur-Unsur:
-
Pemasukan, dapat berupa kekayaan (uang/barang) maupun keahlian
-
-
Cara pendirian cukup di atas sebuah perjanjian, dapat tertulis maupun lisan
-
Persekutuan Firma (Fa)
Pengertian: Persekutuann antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki keahliah yang sama atau seprofesi dengan tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas dan laba/rugi akan ditanggung bersama
-
Pendirian Firma
-
Setelah itu, didaftarkan ke panitera Pengadilan Negeri tempat firma berkedudukan
Kemudian, akta pendirian harus diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia
Pengurusan Firma
- Siapa yang melakukan pengurusan atas furma ditentukan dalam akta pendirian firma
- Apabila belum diatur, maka diatur dalam akta tersendiri dan harus didaftarkan ke panitera Pengadilan Negeri serta diumumkan dalam tambahan berita negara Republik Indonesia
Keunggulan
-
Pendirian relatif mudah, baik dengan akta maupun tidak dengan akta pendirian
-
Kelemahan
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas, tanggung jawab bersifat tanggung renteng
-
-
-
Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian: Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya
-
Modal dan Saham
Modal. Modal dasar paling sedikit Rp50 juta, namun UU yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan
Saham memberi hak kepada pemiliknya:
- dicatat dalam daftar pemegang saham
- menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS
- menerima dividen yang dibagikan
- menerima sisa kekayaan hasil likuidasi
Organ Perseroan
Rapat Umum Pemegang Saham memiliki wewenang
- mengangkat dan memberhentikan anggota direksi dan komisaris
- menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan
- menyetujui pengajuan permohonan agar PT dinyatakan pailit
- menyetujui perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan
- mengubah anggaran dasar
- membubarkan perseroan
Dewan Komisaris. Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar dan memberi nasihat kepada direksi
Direksi. Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan